DPO 7 Tahun, Eks Kades Karang Mendapo di Ringkus Kejari Sarolangun

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

 

Setelah buronan selama 7 tahun termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) eks Kepala Desa (Kades) Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Jambi Muhammad Rusdi berhasil diringkus Kejaksaan negeri (Kejari) Sarolangun dibawah kepemimpinan Kajari Rolly Manampiring SH.,MH yang baru menjalankan tugas di Sarolangun. Kamis, 21/8/2025.

Yang bersangkutan (Eks Kades) Karang Mendapo M. Rusdi ditangkap tim Tabur (Tangkap Buron) Kejari Sarolangun, pada Kamis 21/08/2025 pagi sekitar pukul 09.00 Wib, di salah satu warung makan di Jalan Lintas Sumatera, Kota Sarolangun.

Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, SH,MH melalui Kasi Intel Rikson Lothar Siagian, SH,  saat diwawancarai beberapa awak media di Kantor Kejaksaan negeri Sarolangun mengatakan, Muhammad Rusdi merupakan terpidana kasus penggelapan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasa 372 KUHP dengan putusan hukuman 2 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

”Bersyukur hari ini kita kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu orang DPO di Kejari Sarolangun. Atas nama Muhammad Rusdi Bin H. Muhammad Nasir, yang bersangkutan merupakan terpidana perkara penggelapan melanggar 372 KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun melalui putusan MA”. Ucapnya.

Rikson menjelaskan, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun terpidana Muhammad Rusdi di vonis 9 bulan penjara dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) saat itu, selama dua tahun penjara.

Atas putusan PN Sarolangun itu, Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, dan kemudian terpidana Muhammad Rusdi di vonis 2 tahun penjara.

Lanjutnya, terpidana Muhammad Rusdi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan di tingkat Mahkamah Agung, Majelis Hakim mengambil keputusan dengan tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yakni dengan hukuman dua (2) tahun penjara.

”Yang bersangkutan di vonis tahun 2018 oleh MA, artinya kurang lebih selama 7 tahun akhirnya hari ini berhasil kita lakukan penangkapan terhadap terdakwa Rusdi yang akan kita lakukan eksekusi ke lapas Sarolangun”. Rikson menjelaskan.

“Penangkapan terdakwa kita lakukan di sebuah warung makan daerah Sri pelayang, jalan lintas Sumatera sekitar jam 09.00 wib*.   Ujar Rikson.

Rikson menjelaskan, saat penangkapan, terpidana Muhammad Rusdi cukup kooperatif dan tidak ada perlawanan dengan tim tabur Kejari Sarolangun yang melaksanakan tugas. Setelah ditangkap, terpidana Muhammad Rusdi dibawa ke Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, selanjutnya akan dibawa ke Lapas Kelas IIB Sarolangun untuk menjalani hukuman.

Terpidana Muhammad Rusdi di vonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018 dalam kasus penggelapan dalam perkara pembayaran Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa sawit yang merugikan salah satu perusahaan di wilayah Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh.

”Selama tujuh tahun yang bersangkutan agak licin, sering berpindah pindah tempat, lebih sering di kebun, kadang ada di rumahnya, makanya kita lakukan benar-benar pengamatan dan pengintaian dan setelah tiba waktunya kita lakukan penangkapan dan hari ini langsung di eksekusi”. Pungkasnya.   (bas).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *