Jakarta, Indopubliknews.com
Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAAKSI), dalam beberapa Minggu kedepan akan melaksanakan aksi lanjutan DI depan kantor KPK ,BARAAKSI mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Abusari, mantan Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014–2019, terkait pinjaman daerah sebesar Rp450 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Koordinator Lapangan BARAAKSI, Dedi Harmison, menegaskan bahwa pimpinan DPRD memiliki peran strategis dalam proses persetujuan kebijakan pinjaman daerah sehingga tidak dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban hukum.
Abusari menjabat sebagai Ketua DPRD saat pengajuan pinjaman Rp450 miliar kepada PT SMI disetujui. Fungsi persetujuan politik dan pengawasan DPRD melekat langsung pada jabatan tersebut. Karena itu, KPK wajib memanggil dan memeriksa yang bersangkutan secara menyeluruh,” ujar Dedi Harmison di sela aksi.
BARAAKSI menilai proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek teknis proyek atau pelaksana di lapangan. Mereka menegaskan bahwa keputusan politik yang melibatkan pimpinan DPRD juga harus diusut secara transparan.
Selain itu, massa aksi menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Dedi menegaskan KPK harus tetap independen dan bebas dari tekanan politik.
“Kami menolak tebang pilih dalam penegakan hukum. KPK harus bertindak profesional, independen, dan tidak tunduk pada intervensi politik, baik di tingkat lokal maupun nasional. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, BARAAKSI juga meminta KPK segera menindaklanjuti dugaan kerugian negara serta memanggil dan memeriksa Abusari. Mereka menilai terdapat indikasi kuat adanya pertanggungjawaban hukum yang perlu dibuka kepada publik.
“Dana pinjaman PT SMI adalah uang rakyat karena bebannya ditanggung oleh APBD dan masyarakat Musi Banyuasin. Jika terjadi penyalahgunaan, itu merupakan kejahatan serius terhadap hak publik dan masa depan pembangunan daerah,” kata Dedi.
BARAAKSI bahkan memberikan tenggat waktu kepada KPK,dalam waktu yang kami sepakati kemarin menuntut agar dalam waktu 7 x 24 jam,Sampai dengan sekarang pada tanggal 20-1-2026 KPK belum memanggil, memeriksa, dan menetapkan Abusari sebagai tersangka dalam kasus pinjaman Rp450 Miliar tersebut.
“Kami akan melaksanakan aksi tertib dan ditutup dengan pembentangan spanduk dan poster bertuliskan, “KPK Jangan Tutup Mata, Tangkap dan Adili Abusari”, sebagai bentuk tekanan moral kepada lembaga antirasuah,” ujarnya.
Hingga saat ini sampai berita diterbitkan kembali, dan akan melakukan aksi lanjutan pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan BARAAKSI. (*).







