Ketua DPRD Ahmad Jani Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Paripurna Tingkat I dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sarolangun, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Ahmad Jani dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kegiatan diawali dengan pembukaan rapat yang ditandai dengan pembacaan basmalah, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai bentuk penguatan wawasan kebangsaan serta kesadaran berbangsa dan bernegara.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ahmad Jani menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pelaksanaan rapat berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan DPRD Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2005 tentang Tata Tertib DPRD yang mengatur tata cara penyampaian dan pembahasan rancangan peraturan daerah.

“Rapat ini bertujuan untuk mendengarkan secara resmi penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025. Dokumen ini telah disusun dan dilengkapi dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” ujar Ahmad Jani.

Ia menjelaskan, penyampaian Raperda tersebut merupakan tahapan awal sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD bersama pemerintah daerah guna memastikan seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meskipun jumlah anggota DPRD yang hadir belum memenuhi kuorum penuh sebagaimana diatur dalam tata tertib, rapat tetap dapat dilanjutkan karena merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses penyelesaian laporan keuangan daerah tahun anggaran 2025.

“Kami berharap seluruh peserta dapat mencermati setiap materi yang disampaikan, sehingga pembahasan selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Sarolangun,” tutupnya.

Rapat Paripurna Tingkat I tersebut berlangsung dengan tertib dan kondusif. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan dan pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan transparan. (bas).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *