KAPOLRI MELALUI KAPOLDA JAMBI di MINTA AMBIL ALIH dan COPOT KAPOLRES TEBO KARENA GAGAL HENTIKAN PETI di TELUK LANGKAP TEBO YANG MERUSAK dan MERESAHKAN

banner 468x60

Tebo Jambi, IndopublikNews.com

Terkait persoalan PETI yang masif di Desa Teluk Langkap Kabupaten Tebo sebenarnya tidak sulit untuk di selesaikan bila POLRES TEBO serius dan ingin persoalan ini cepat selesai, tetapi yang menjadi masalah, benarkah mereka serius ingin menyelesaikan persoalan ini bila di antara pelaku PETI ada anggota POLISI yang terlibat dan ada uang besar yang terus mengalir dari tangan panitia PETI yang sudah mengumpulkan uang sampai Milyaran rupiah dari pihak pemilik rakit yang berjumlah lebih dari 300 rakit. Penarikan Pembayaran dari pemilik rakit  PETI yang beraktivitas di Teluk  Langkap sudah  berjalan dari bulan Mei 2026.

Keberadaan Panitia ini dengan jelas di akui oleh KADES karena pada saat pembentukan panitia tanggal 26 April 2026 , berdasarkan informasi yang hadir saat itu Kades Teluk Langkap SUKANDI hadir di aula Pemuda desa Tidak Langkap yang menghasilkan kepanitiaan yang kami sebut sebagai PANITIA PETI dengan Ketua A. RONI, Sekretaris PENDI dan Bendahara H. PAUZI. Kades sendiri ketika menelepon mengakui panitia itu memang ada tetapi itu bukan panitia PETI tetapi panitia pembangunan masjid dan benar memungut uang dari pemilik RAKIT PETI.

Kades harus paham dan tau bahwa aktivitas PETI itu melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Lingkungan hidup, UU Nomor 2 Tahun 2025  Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, dan Rapat pembentukan Panitia yang di hadiri Kades itu melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Pasal 13 KUHP dengan jelas mengatakan 2 orang atau lebih berkumpul membuat suatu perencanaan yang dapat melanggar undang undang, merusak dan membahayakan negara atau orang banyak masuk dalam kategori PEMUPAKATAN JAHAT dengan ancaman Pidana Penjara 5 Tahun .

Aktivitas PETI di Desa TELUK LANGKAP itu adalah Kejahatan LINGKUNGAN dan ILEGAL MINING yang masuk dalam kategori KEJAHATAN Khusus. PANITIA sudah melakukan pemungutan uang dari Pemilik PETI yaitu Rp 10 Juta/ rakit untuk warga Teluk Langkap Rp. 40 Juta/ rakit untuk orang luar, Rp 300 .000 / rakit perhari,  hal itu berdasarkan hasil rapat tanggal 26 April 2026. Pada tanggal 30 Juli 2026 kembali di bentuk panitia baru dengan Ketua MUSTAPA, Bendahara  ABD RAHMAN SAYUTI dan bagian penagihan ke pemilik Rp 750.000 / Minggu SODRI Bilal. Pembayaran Rp 750.000 / rakit ini untuk menganti tagihan Rp 300.000 / hari oleh panitia yang di ketuai oleh A RONI.

Menurut INDOPUBLIK NEWS Pembentukan Panitia baru ini adalah MODUS untuk mengalihkan persoalan seolah-olah yang di pungut dari pemilik rakit hanya Rp 750.000 bukan Rp 10.000.000 – 40.000.000 / rakit . Menuntaskan persoalan PETI di desa TELUK LANGKAP itu sebenarnya tidak sulit bila dari awal POLRES TEBO melalui Kasat Reskrim IPTU RIMHOT NAINGGOLAN. SH. MH serius dan tidak bertindak setengah hati dalam menyelesaikan persoalan PETI ini, kami yakin tidak akan ada 350 rakit yang melakukan penambangan TANPA PERSETUJUAN desa Teluk Langkap. Dalam persoalan PETI saya yakin orang yang mengerti hukum tau dengan pasti Kejahatan Lingkungan dan ILEGAL MINING masuk dalam kategori Kejahatan Khusus dan bukan Delik Aduan artinya Pihak KEPOLISIAN POLRES TEBO dalam hal ini tentu tidak harus menunggu laporan masyarakat untuk bertindak baik itu tindakan REPRESIF atau PENEGAKAN HUKUM untuk para pelaku PETI dan terhadap orang yang terlibat menikmati hasil KEJAHATAN Lingkungan dan ILEGAL MINING yaitu PANITIA Penerima uang biaya daftar yang angkanya antara Rp 10 – 40 / rakit di tambah pungutan lainnya,

Sebenarnya sudah bisa di tetapkan sebagai TERSANGKA tanpa harus mencari kemana uang hasil pungutan dari pemilik peti itu mengalir dan di gunakan untuk apa. Persoalan PETI di desa Teluk Langkap ini berkembang dan masif akibat adanya PEMBIARAN dari POLRES TEBO, yang kami nilai tidak menjalankan fungsi nya sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang KEPOLISIAN Negara Republik INDONESIA (POLRI) Sebagaimana Telah di ubah menjadi UU Nomor 5 Tahun 2026. Tugas pokok Kepolisisian adalah : Menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat , Menegakan Hukum , serta memberikan perlindungan , pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Mengapa dalam persoalan Kejahatan Lingkungan dan ILEGAL Mining di desa Teluk Langkap, Polres Tebo sangat sulit melakukan tindakan REPRESIF pada pelaku PETI, kalaupun ada hanya bersifat PORMALITAS karena hal itu terlihat dengan jelas dari 350 rakit yang aktif saat RAZIA GABUNGAN Tanggal 21 Juli 2026 rakit yang tinggal hanya 10, itupun sudah hampir masuk Desa Tambun Arang di bakar antara 4 – 6 rakit lalu di hanyutkan dan di selamatkan oleh pemilik rakit ya aman, mengapa rakit pada kabur sebelum RAZIA, itu karena informasi akan ada razia sudah bocor oleh PARA POLISI itu sendiri, baik sebagai pemilik rakit, pemasok minyak, penadah emas atau yang sudah menerima setoran.

Sampai hari ini belum ada PENEGAKAN HUKUM yang di lakukan oleh Polres Tebo terhadap pelaku PETI di Teluk Langkap, dan kalaupun ada yang saat ini sedang di proses itu bukan persoalan PETI tetapi penyerangan rumah ketua BPD dan perkelahian antar sesama pemilik atau pekerja PETI. Ketika ketertiban umum terganggu karena PETI, potensi konflik sosial meningkat di desa Teluk Langkap akibat PETI.   KEPOLISIAN RESORT TEBO di bawah Pimpinan KAPOLRES AKBP TRIYANTO, S.I.K. SH. MH ada dimana, dan mengapa mereka Polres Tebo tidak melakukan penangkapan terhadap orang yang mengumpulkan uang dari hasil Kejahatan PETI dan melakukan Penegakan hukum terhadap pelaku PETI yang sudah melanggar UU nomor 6 Tahun 2023 Tentang Lingkungan hidup, UU Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara , Pasal 503 KUHP Lama (Warisan Belanda) Pasal 265 KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023. Tidak adanya tindakan TEGAS dari POLRES TEBO terhadap pelaku PETI yang merupakan pelaku Tindak Pidana adalah perbuatan penyalahgunaan kewenangan / kekuasaan sesuai Pasal 421 KUHP yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kapolres Tebo.

Atas dasar kegagalan KAPOLRES TEBO Melakukan  Penindakan dan Penertiban aktivitas PETI di wilayah KAB. TEBO Khusus nya di Desa Teluk Langkap yang sangat meresahkan masyarakat yang memiliki rumah di pinggir sungai lokasi peti yang sudah menimbulkan KONFLIK SOSIAL di tengah masyarakat dan gagal melakukan pembinaan kepada bawahannya yang bukan menjadi RAHASIA Umum lagi banyak anggota polisi terlibat dalam aktivitas PETI sebagai Pemilik Rakit, Pemasok BBM, Penadah Emas dan Menerima uang setoran dari Pemilik PETI melalui kaki tangan yang  sudah di percaya sebagai mana terjadi di Kecamatan Rimbo Bujang , Rimbo Ulu dan Rimbo Ilir yaitu melalui TRI ADMOJO alias TRI PANDAWA, atas dasar apa yang INDOPUBLIK NEWS sampaikan, kami minta KAPOLRI melalui KAPOLDA JAMBI IRJEN POL. KRISNO HALOMOAN SIREGAR. S.I.K. M.H , COPOT KAPOLRES TEBO dan TANGKAP TRI ADMOJO alias Tri Pandawa. Karena telah melakukan Penyuapan kepada aparat.

Terkait PETI TELUK LANGKAP apabila POLRES TEBO tidak melakukan Penegakan hukum pada Pelaku PETI dan tidak menangkap Panitia PETI yang sudah melakukan pungutan pada Pemilik Rakit PETI dengan jumlah Milyaran rupiah, kami tidak segan-segan untuk meminta bantuan BARESKRIM MABES POLRI untuk mengambil alih TUGAS POLRES TEBO sesuai apa yang di sampaikan oleh PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO untuk mencari siapa dalang pembiaran PETI di KABUPATEN TEBO. (Iwan).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *