ICC-RI Surati Ketua MA RI, Pertanyakan Lambannya Putusan Kasasi Sengketa Pengangkatan Direktur PDAM Sarolangun

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Badan Hukum Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI) melayangkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait belum terbitnya putusan kasasi dalam perkara sengketa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Pengangkatan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi, SE.

Surat tersebut dikirim sebagai bentuk permintaan kejelasan hukum atas proses kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sarolangun setelah sebelumnya ICC-RI memenangkan perkara di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang.

Diketahui, perkara tersebut bermula dari gugatan yang diajukan ICC-RI terhadap SK Bupati Sarolangun terkait pengangkatan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah. Pada tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, perkara bergulir hingga kemudian berlanjut ke tingkat banding di PTTUN Palembang yang memenangkan pihak ICC-RI.

Tidak menerima putusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 18 Desember 2025. Berdasarkan dokumen yang dimiliki ICC-RI, berkas perkara dikirim pada 14 Januari 2026 dengan Nomor Pengiriman 3/PAN.TUN.W5-TUN3/HK2.7/I/2026 dan teregister dengan Nomor Perkara 178 K/TUN/2026.

Namun hingga Juni 2026, putusan kasasi tersebut belum juga diumumkan, sehingga memunculkan pertanyaan dari pihak penggugat.

Ketua Umum ICC-RI, Darmawan, yang juga pendiri lembaga tersebut, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI dengan tembusan kepada Komisi Yudisial RI, Komisi III DPR RI, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

“Kami meminta adanya kepastian hukum dan berharap surat yang kami sampaikan mendapat perhatian serius serta segera ditindaklanjuti. Jangan sampai perkara ini terkesan berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujar Darmawan saat diwawancarai melalui sambungan telepon WhatsApp. (22/06/26).

Menurutnya, lamanya proses penyelesaian perkara kasasi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Darmawan bahkan mengaku mencium adanya dugaan praktik yang tidak semestinya dalam penanganan perkara tersebut. Meski demikian, ia meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap Mahkamah Agung dapat menjaga independensi serta integritas lembaga peradilan.

“Kami berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara ini tetap menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, dan integritas dalam memutus perkara. Hakim adalah simbol keadilan yang menjadi harapan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Mahkamah Agung RI terkait alasan belum diterbitkannya putusan kasasi perkara Nomor 178 K/TUN/2026 tersebut.

Publik kini menanti langkah Mahkamah Agung dalam memberikan kepastian hukum atas sengketa yang menjadi perhatian berbagai pihak tersebut, sekaligus menjawab harapan agar proses peradilan berjalan transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi. (Tim).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *