Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
DPRD Sarolangun menggelar Rapat Paripurna Tingkat 1 Tahap 1 Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025, pada Selasa, 22/7/2025 di Gedung DPRD Sarolangun.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Ahmad Jani dan dihadiri Waka l dan Waka ll, Bupati Sarolangun Hurmin SE, para Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun dan hadirin undangan lainnya.
Ketua DPRD Sarolangun, Ahmad Jani menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Daerah yang terus berupaya meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
“Komitmen DPRD untuk melakukan pembahasan RAPBD perubahan secara objektif dan transparan”. Ucapnya.
Sambungnya, KUA merupakan pedoman umum yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan Daerah.
Sementara Perubahan PPAS adalah dokumen yang merinci alokasi anggaran sementara yang disesuaikan dengan perubahan kondisi atau kebutuhan.
“Pada intinya kami DPRD Sarolangun akan selalu mendukung apa yang di programkan oleh Pemerintah Daerah, agar terciptanya Kabupaten Sarolangun ke depannya lebih baik dan untuk Sarolangun maju”. Ujar Ahmad Jani. (bas).







