Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Bertahun-tahun menunggu kepastian tanpa penyelesaian yang diklaim sesuai perjanjian, Erlambang, warga kelahiran Mandiangin, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, akhirnya menempuh jalur hukum terhadap perusahaan tambang batu bara PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (PT CTSP).
Persoalan ini berkaitan dengan pengelolaan lahan milik Erlambang seluas lebih dari 10 hektare yang digunakan untuk aktivitas pertambangan. Ia menilai perusahaan belum memenuhi sejumlah kewajiban dalam perjanjian, termasuk pembayaran sewa lahan dan pelunasan utang yang sebelumnya disepakati untuk dicicil.
Nilai kewajiban yang dipersoalkan disebut mencapai ratusan juta rupiah, dengan perkiraan kerugian yang disampaikan Erlambang sekitar Rp754 juta lebih. Namun, angka dan status pembayaran tersebut masih menjadi bagian dari sengketa yang harus dibuktikan dalam proses hukum.
Persoalan yang berlarut-larut ini kembali mencuat setelah Erlambang memberikan keterangan kepada media ini usai persidangan di Pengadilan Negeri Sarolangun, Kamis (29/10/2026).
Perjanjian Ditandatangani, Kewajiban Dipersoalkan
Erlambang menjelaskan, awalnya pihak perusahaan menjalankan aktivitas pertambangan di wilayah perkebunan miliknya. Namun, sekitar 2019 atau 2020, kegiatan produksi disebut berhenti selama beberapa tahun. Ia mengaku tidak memperoleh konfirmasi yang memadai terkait penghentian aktivitas tersebut maupun kelanjutan pengelolaan lahan.
Menurutnya, persoalan tidak berhenti pada penghentian produksi. Setelah perjanjian kembali ditandatangani, ia menilai sejumlah kewajiban perusahaan justru tidak dilaksanakan sebagaimana kesepakatan.
“Awalnya mereka sudah produksi, sudah menambang, kemudian berhenti beberapa tahun tanpa konfirmasi. Perusahaan juga berganti direktur. Setelah itu, tidak ada lagi konfirmasi kepada kami untuk menggarap lahan tersebut kembali,” ujar Erlambang.
Ia menegaskan, perjanjian yang dibuat memuat kewajiban pembayaran sewa lahan serta penyelesaian utang tahun sebelumnya melalui mekanisme cicilan yang telah disepakati bersama.
“Dalam kontrak itu mereka berjanji membayar sewa lahan dan membayar utang tahun sebelumnya dengan cara mencicil. Itu sudah kami sepakati, tetapi menurut saya, kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Tiga Damtruk Jadi Jaminan, Tak Kunjung Ada Kepastian
Dalam keterangannya, Erlambang juga mengungkapkan bahwa dirinya menahan sementara tiga unit mobil dump truck milik pihak perusahaan sebagai jaminan agar persoalan utang tersebut diselesaikan.
Namun, menurut pengakuannya, hingga bertahun-tahun berlalu, belum ada penyelesaian yang ia harapkan. Bahkan, ia menggambarkan lamanya persoalan tersebut dengan menyebut kayu atau pohon telah tumbuh di bak kendaraan yang ditahan.
“Sudah sekian tahun tidak ada respons. Bahkan, di dalam bak mobil itu sudah tumbuh kayu karena saking lamanya,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan kekecewaan Erlambang terhadap penyelesaian sengketa yang menurutnya terus berlarut-larut. Meski demikian, status hukum penahanan kendaraan dan dasar penguasaannya tetap perlu dinilai berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Nilai Utang Diperdebatkan, Pembuktian Menjadi Kunci
Erlambang menyebut nilai utang yang dituntut terhadap perusahaan mencapai Rp754 juta lebih, selain sejumlah persoalan lain yang menurutnya belum menemukan kesepakatan.
Ia mengakui terdapat perbedaan pandangan antara dirinya dan pihak perusahaan mengenai status pembayaran. Menurut Erlambang, pihak perusahaan menganggap kewajiban tersebut telah dibayar, sedangkan dirinya menyatakan pembayaran itu belum diterima sebagaimana mestinya.
“Menurut saya, itu belum dibayar. Menurut mereka sudah dibayar. Silakan mereka tunjukkan nanti,” katanya.
Perbedaan keterangan ini menjadi salah satu pokok penting yang perlu diuji melalui dokumen perjanjian, bukti transaksi, catatan pembayaran, serta alat bukti lain dalam persidangan. Dengan demikian, klaim masing-masing pihak dapat dinilai secara objektif berdasarkan fakta hukum.
Sidang Kedua Ditunda, Erlambang Berharap Ada Penyelesaian
Erlambang mengatakan, sidang yang berlangsung pada Kamis (29/10/2026) merupakan sidang kedua. Namun, persidangan tersebut ditunda karena salah satu pihak perusahaan tidak hadir.
Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan mendorong penyelesaian kewajiban yang menurutnya telah lama tertunda.
“Saya berharap ada penyelesaian sesuai dengan apa yang dijanjikan kepada kami selaku pemilik kebun. Itu saja yang kami minta,” ujarnya.
Untuk menangani perkara tersebut, Erlambang telah memberikan kuasa hukum kepada Yuskandar, S.H., bersama tim yang terdiri atas Andrian Evendi, S.H., dan Ardiyansyah, S.H.
Selain PT CTSP sebagai pihak yang dipersoalkan, perkara ini juga melibatkan PT Indonesia Coal Resources (PT ICR) dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai pihak turut tergugat, sebagaimana disampaikan Erlambang.
Ujian Itikad Baik dan Kepastian Hak Pemilik Lahan
Sengketa ini menjadi pengingat bahwa hubungan usaha di sektor pertambangan tidak cukup hanya dibangun melalui kontrak dan aktivitas produksi. Pelaksanaan kewajiban, transparansi pembayaran, serta kepastian hak pemilik lahan juga menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan.
Apabila suatu perjanjian telah disepakati dan ditandatangani, pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan mengenai pembayaran atau pemenuhan kewajiban, penyelesaiannya perlu didasarkan pada bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kini, perkara Erlambang dan PT CTSP memasuki proses hukum yang diharapkan mampu mengurai duduk persoalan secara terang. Pertanyaan utamanya bukan sekadar berapa nilai yang diperselisihkan, melainkan apakah seluruh kewajiban dalam perjanjian telah dipenuhi sebagaimana mestinya.
KONFIRMASI DAN HAK JAWAB
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (PT CTSP), PT Indonesia Coal Resources (PT ICR), dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi dan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Redaksi Indopubliknews.com membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab guna mewujudkan pemberitaan yang berimbang, objektif, dan profesional sesuai kaidah jurnalistik serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap informasi dan tanggapan yang disampaikan akan menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang yang adil bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (bas).







