Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, kini menghadapi ujian hukum serius. Di tengah persoalan kabut asap yang menyelimuti daerah, pemerintah kabupaten juga dihadapkan pada gugatan uji materiil terhadap regulasi Pilkades yang kini bergulir di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Gugatan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Langkah hukum ini menyentuh substansi aturan yang menjadi landasan pelaksanaan demokrasi di tingkat desa, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak warga dalam proses pemilihan kepala desa.
Dua warga Sarolangun, Harkis dan Arzon, melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Payung Keadilan Sejahtera, resmi mengajukan Hak Uji Materiil (HUM) ke Mahkamah Agung. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor Register 59 P/HUM/2026.
Perkembangan terbaru, berdasarkan surat pemberitahuan Kepaniteraan Mahkamah Agung tertanggal 13 Oktober 2026, berkas fisik dan elektronik permohonan para pemohon dinyatakan lengkap serta memenuhi persyaratan formal.
Surat tersebut ditandatangani Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum.
Status kelengkapan berkas ini menandai perkembangan penting dalam proses pengujian regulasi Pilkades Sarolangun. Namun, kelengkapan administrasi bukan berarti permohonan telah dikabulkan. Substansi gugatan tetap harus diperiksa dan diputus oleh majelis hakim agung.
Dua Regulasi Pilkades Jadi Sasaran Uji Materiil
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan dua regulasi daerah yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sarolangun, yakni:
Pasal 13 ayat (2) huruf t Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 29 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Kedua aturan tersebut dinilai para pemohon bermasalah dan dianggap berpotensi membatasi hak warga dalam mengikuti proses Pilkades.
Harkis dan Arzon diketahui sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pemilihan kepala desa di wilayah masing-masing, yakni Desa Teluk Rendah dan Desa Pulau Aro.
Melalui jalur hukum, keduanya meminta Mahkamah Agung menguji kesesuaian regulasi tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kuasa Hukum: Aturan Daerah Harus Sejalan dengan Hukum yang Lebih Tinggi
Tim kuasa hukum pemohon terdiri atas Adrian Evendi, S.H., Yuskandar, S.H., Ardiansyah, S.H., Dr. Kazwaini, S.H., dan M. Syamsudin, S.H.
Mereka mendalilkan bahwa ketentuan yang dipersoalkan tidak sejalan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Selain itu, para pemohon juga mendasarkan argumentasi hukumnya pada sejumlah ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan mekanisme pemilihan kepala desa.
“Norma hukum yang kami jadikan dasar pengujian mencakup sejumlah undang-undang yang lebih tinggi. Kami menilai aturan daerah yang dipersoalkan perlu diuji agar pelaksanaan Pilkades tidak mengabaikan hak warga dan prinsip kepastian hukum,” ujar Yuskandar mewakili tim kuasa hukum, Jumat (23/10/2026).
Dalil tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon yang selanjutnya akan dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung.
Pemda Didesak Tunda Pilkades Teluk Rendah dan Pulau Aro
Di tengah proses hukum yang berjalan, tim kuasa hukum meminta Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengambil langkah tegas, terutama menyangkut pelaksanaan Pilkades di Desa Teluk Rendah dan Desa Pulau Aro.
Adrian Evendi, S.H., menegaskan bahwa permohonan uji materiil tersebut diajukan untuk memperjuangkan rasa keadilan bagi Harkis dan Arzon yang menurut pihaknya dirugikan oleh penerapan regulasi Pilkades.
“Uji materiil ini kami ajukan untuk memberikan rasa keadilan bagi klien kami, Harkis dan Arzon, yang menurut kami dirugikan oleh penerapan aturan Pilkades Sarolangun. Kami juga mengharapkan adanya ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk menunda Pilkades di Desa Teluk Rendah dan Desa Pulau Aro sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Adrian.
Permintaan penundaan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam perkembangan perkara ini. Meski demikian, permintaan kuasa hukum tidak serta-merta menghentikan tahapan Pilkades. Status dan kelanjutan pemilihan tetap perlu dilihat berdasarkan keputusan pejabat berwenang serta ketentuan hukum yang berlaku.
Demokrasi Desa Menunggu Kepastian Hukum
Gugatan terhadap regulasi Pilkades Sarolangun kini menjadi perhatian karena menyangkut dua kepentingan yang sama-sama penting: keberlanjutan tahapan pemilihan dan perlindungan hak warga yang merasa dirugikan.
Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan agenda Pilkades berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, aturan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pemilihan harus memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Karena itu, perkara ini tidak cukup dipandang sebagai perselisihan antara dua warga dengan penyelenggara pemilihan. Pengujian tersebut juga menjadi momentum untuk memastikan bahwa regulasi demokrasi desa disusun dan diterapkan secara konsisten, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Masyarakat dapat memantau perkembangan perkara melalui portal informasi perkara resmi Mahkamah Agung RI.
Kini, perhatian tertuju pada proses pemeriksaan di Mahkamah Agung dan sikap Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam menyikapi permintaan penundaan Pilkades di dua desa tersebut.
Satu hal yang perlu ditegaskan: berkas yang dinyatakan lengkap bukanlah putusan yang memenangkan pemohon. Namun, gugatan yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan formal ini menempatkan regulasi Pilkades Sarolangun dalam pengujian hukum di tingkat nasional.
Publik pun menanti, apakah regulasi yang dipersoalkan akan dinyatakan tetap berlaku atau justru harus diperbaiki demi kepastian hukum dan perlindungan hak demokrasi masyarakat desa. (red).







