Enam Pos Anggaran Desa Batu Putih Diadukan ke Polres Sarolangun, SP2HP Terbit Setelah Delapan Bulan

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, kini menjadi sorotan. Enam pos anggaran yang mencakup Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), hingga dana BUMDes Jaya Mukti dilaporkan masyarakat ke Polres Sarolangun untuk ditindaklanjuti.

Pengaduan yang disampaikan pada 12 Februari 2026 itu telah mendapat respons tertulis dari kepolisian melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP2HP) tertanggal 13 Oktober 2026.

Surat bernomor B/544/X/2026/Reskrim tersebut ditujukan kepada masyarakat Desa Batu Putih melalui Abdul Jumali. Dokumen itu juga merujuk pada Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/123.a/VII/2026/Reskrim tertanggal 22 Juli 2026.

Terbitnya SP2HP menjadi penanda adanya perkembangan administratif dalam penanganan pengaduan. Namun, pertanyaan publik belum berhenti: sejauh mana penelusuran terhadap enam pos anggaran tersebut telah dilakukan, dan kapan masyarakat memperoleh kejelasan hasilnya?

Enam Pos Anggaran Jadi Sorotan

Berdasarkan dokumen yang diterima, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada enam pos anggaran Desa Batu Putih, yakni:

Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023–2025.

Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023–2025.

Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) tahun anggaran 2023–2025.

Dana bagi hasil atau retribusi pajak daerah tahun anggaran 2023–2025.

Dana BUMDes Jaya Mukti tahun anggaran 2023–2025.

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2022.

Dalam surat tersebut, dugaan tindak pidana yang diadukan disebut berkaitan dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP.

Rentang tahun anggaran yang dilaporkan membuat penelusuran dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, realisasi belanja, hingga laporan pertanggungjawaban menjadi bagian penting untuk memastikan apakah pengelolaan anggaran telah sesuai ketentuan.

Meski demikian, dokumen SP2HP yang tersedia belum mengungkap nilai anggaran yang dipersoalkan secara terperinci, besaran potensi kerugian negara, hasil pemeriksaan masing-masing kegiatan, maupun kepastian peningkatan perkara ke tahap penyidikan.

Dengan demikian, dugaan penyimpangan tersebut masih harus diuji melalui proses penegakan hukum dan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana yang telah terbukti.

Delapan Bulan Berlalu, Masyarakat Menunggu Kejelasan

Pengaduan tersebut disampaikan pada 12 Februari 2026, sedangkan SP2HP yang diterima bertanggal 13 Oktober 2026. Jarak waktu sekitar delapan bulan itu menjadi alasan penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganannya.

Warga tentu berkepentingan mengetahui apakah laporan yang mereka sampaikan telah ditindaklanjuti secara menyeluruh, termasuk apakah dokumen anggaran dan realisasi kegiatan telah diperiksa serta apakah pihak-pihak terkait telah dimintai keterangan.

Sebelumnya, warga Desa Batu Putih, Ahyani, menyampaikan harapannya agar penanganan laporan tersebut tidak berlarut-larut.

“Kami berharap perkara ini cepat selesai dan cepat diproses,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada urusan administrasi, tetapi memperoleh kejelasan melalui proses pemeriksaan yang profesional dan sesuai hukum.

Transparansi Anggaran Desa Jangan Berhenti di Atas Kertas

Anggaran desa merupakan instrumen penting untuk membiayai pembangunan, meningkatkan pelayanan, dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, mulai dari tahap perencanaan hingga realisasi.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, setiap persoalan harus ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil penanganan juga perlu dijelaskan secara proporsional agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan di tengah masyarakat.

Dalam konteks pengaduan Desa Batu Putih, kejelasan perkembangan penanganan menjadi penting. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai proses yang sedang berjalan, bukan spekulasi mengenai pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Polres Sarolangun Diharapkan Beri Penjelasan Terbuka

Penerbitan SP2HP menunjukkan adanya pemberitahuan tertulis mengenai perkembangan penanganan pengaduan masyarakat. Namun, informasi yang tersedia belum cukup untuk memastikan kesimpulan akhir pemeriksaan maupun status hukum perkara tersebut.

Karena itu, penjelasan lebih lanjut dari Polres Sarolangun diperlukan, terutama terkait perkembangan penelusuran enam pos anggaran yang dilaporkan, langkah yang telah dilakukan, serta tahapan penanganan berikutnya sesuai ketentuan hukum.

Klarifikasi dari pemerintah Desa Batu Putih dan pihak pengelola BUMDes Jaya Mukti juga penting agar pemberitaan mengenai persoalan ini tetap berimbang. Pihak-pihak terkait harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan pengelolaan anggaran yang dipersoalkan.

Kini, yang ditunggu masyarakat bukan sekadar terbitnya surat pemberitahuan, melainkan kejelasan proses dan hasil penanganan berdasarkan bukti. Transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas menjadi kunci agar pengaduan ini memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.

Catatan redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen dan keterangan yang tersedia. Dugaan penyimpangan belum dapat dinyatakan terbukti, dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. (red).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *