Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Pemerintah Kabupaten Sarolangun Jambi saat ini perlu mengkaji ulang terhadap Pengadaan Mobil Dinas Versus Sewa Kendaraan Dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga tidak melanggar instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 2025.
Dimana Kondisi keuangan Indonesia saat ini perlu efisiensi karena beberapa alasan utama. Diantaranya; efisiensi membantu mengurangi defisit anggaran dan ketergantungan pada utang. Kemudian, pengelolaan anggaran yang efisien memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan nilai tambah dan menghindari pemborosan.
Beranjak dari situ, penelusuran Indopubliknews.com, di Kabupaten Sarolangun terdapat beberapa OPD mencoba menyewa mobil Dinas untuk keperluan Operasional dengan ketentuan mengacu pada Perbup nomor 49 Tahun 2024 tentang pedoman Sewa Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sarolangun.
MENGINGAT;
Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003), dan undang- undang atau aturan lain yang berkaitan dengan Perbup tersebut.
Dalam peraturan Bupati (Perbub) ini pada pasal 1 angka 6 dan angka 7 disebutkan;
(6). Kendaraan Dinas Operasional khusus/ Lapangan adalah Kendaraan yang disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus dan pelayanan kedinasan kemasyarakatan.
(7). Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah pengguna barang milik daerah yang mempunyai kewenangan antara lain mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah.
Sementara pada pasal 2 angka 1 disebutkan;
(1). Penggunaan Sewa Kendaraan dinas berdasarkan asas:
a. Hemat;
b. Efektif;
c. Efisien; dan
d. Keadilan. Dan seterusnya.
Kemudian dalam BAB II OBJEK SEWA KENDARAAN pasal 4 angka 1 dan angka 2 disebutkan;
(1). Objek sewa kendaraan Dinas adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan, dan/atau menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah.
(3). Objek Sewa Kendaraan Dinas berdasarkan fungsinya, yaitu:
a. Kendaraan Dinas Operasional/ kendaraan Dinas jabatan, dan
b. Kendaraan Dinas Operasional khusus/ Lapangan.
Salah seorang ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang tidak mau dituliskan namanya mengatakan justru malah lebih baik menyewa mobil Dinas dari pada pengadaan mobil Dinas.
Menurut dia tidak repot bayar pajak kendaraan, kemudian masalah perbaikan mobil jika mengalami kerusakan itu kembali kepada PT yang menyewakan mobil. Akan tetapi tidak semua OPD harus menyewa mobil
“Saya rasa malah lebih baik menyewa mobil Dinas, disamping tidak repot bayar pajak dan menanggulangi kerusakan kendaraan. Tetapi tidak semua OPD yang harus menyewa. Artinya OPD teknis lah, seperti Dinas PU, PMD dan beberapa OPD yang sifatnya sering turun kelapangan. Dan saya rasa Perbup itu bagus”. Ujarnya. Jum’at, 4/7/25.
Berkaitan dengan perihal antara pengadaan mobil Dinas versus sewa kendaraan Dinas ini, lebih lagi ditengah efisiensi saat ini tidak menutup kemungkinan perlu pemikiran dan pengkajian yang matang sehingga tidak terjerumus pada hawa nafsu belaka, dimana ada dua aturan yang akan dipilih mana yang lebih efektif?, INPRES atau PERBUP.
Perlu disadari bahwa Presiden Prabowo mengeluarkan instruksi yang berpotensi mengubah cara negara, pemerintahan dalam mengelola anggaran. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 diterbitkan sebagai langkah konkret untuk memastikan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 mulai berlaku sejak 22 Januari 2025.
Presiden mengamanatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran mereka dengan kebijakan ini, bahkan beberapa pos belanja harus dikurangi hingga 90%. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara lebih efektif dan efisien.
Dengan penghematan yang signifikan, diharapkan setiap pengeluaran dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran di tingkat pusat maupun daerah.
Mengacu pada Inpres ini, boleh jadi dan bisa disebut bersifat mengikat yang wajib dipatuhi oleh pihak-pihak yang dituju terutama dalam lingkungan pemerintahan. Dalam hal ini Pejabat bisa dikenakan sangsi administrasi akibat melanggar inpres tersebut.
Namun sayangnya, ditengah efisiensi saat ini salah satu OPD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sarolangun DIDUGA telah………….. bersambung. (bas).







