Muratara Sumsel, Indopubliknews.com
Dugaan permintaan uang yang berujung ancaman pelaporan ke pihak Pertamina mencuat di tengah polemik yang menyeret SPBU Karang Waru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Senin (21/09/2026).
Persoalan ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga memperlihatkan komunikasi antara seseorang yang mengaku wartawan dengan pihak manajemen SPBU.
Dalam percakapan tersebut, terdapat pesan bernada ancaman untuk melaporkan aktivitas SPBU kepada Pertamina setelah pihak yang bersangkutan mengaku tidak mendapatkan respons dari manajemen.
“Ok Pak Adi, biarlah kami dak perlu dibantu, tidak masalah. Biar kami langsung email ke Pertamina, seluruh pelanggan aktivitas di SPBU Karang Waru, berikut bukti pendukung foto dan lain sebagainya,” demikian bunyi pesan dalam tangkapan layar yang beredar.
Selain pesan tersebut, beredar pula informasi mengenai nomor rekening atas nama Iqbal Malik, dengan nomor rekening BCA 05706913xxxx, yang diduga dikirimkan dalam rangkaian komunikasi tersebut.
Namun, keaslian percakapan, konteks permintaan uang, serta identitas pengirim pesan masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Manajemen SPBU: Kami Tidak Pernah Menggunakan Barcode Seperti yang Dituduhkan
Adi, yang disebut sebagai pihak manajemen SPBU Karang Waru, mengaku mendapatkan ancaman dari seseorang yang diduga merupakan wartawan media online Muratara.com.
Adi juga membantah tudingan terkait penggunaan barcode yang disebut-sebut menjadi persoalan dalam polemik tersebut.
“Fitnah itu. Pihak kami tidak pernah memakai barcode seperti yang dituduhkan,” ujar Adi, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, sebelum berita mengenai SPBU tersebut diterbitkan, seseorang yang mengaku wartawan diduga meminta bantuan berupa uang melalui transfer.
Menurut Adi, pihaknya memilih tidak terlalu merespons permintaan tersebut lantaran merasa tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang dituduhkan.
“Kalau memang kami tidak merasa melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan, makanya kami tidak terlalu merespons,” demikian inti keterangan Adi.
Beredarnya tangkapan layar percakapan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas antara tugas jurnalistik, permintaan konfirmasi, dan dugaan permintaan uang kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Apabila benar terdapat permintaan uang yang dikaitkan dengan ancaman pemberitaan atau pelaporan, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara objektif berdasarkan bukti komunikasi yang utuh, keterangan para pihak, serta tujuan permintaan tersebut.
Di sisi lain, rencana melaporkan dugaan pelanggaran SPBU kepada Pertamina pada prinsipnya merupakan hal yang berbeda dari dugaan permintaan uang. Setiap laporan mengenai aktivitas SPBU tetap perlu diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pertamina mengenai dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada SPBU Karang Waru.
Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pihak yang diduga mengirimkan pesan, guna memperoleh penjelasan yang berimbang serta memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat. (Rmn).







