Gerak Cepat Macan Pseko dan Macan Limun, Motor Korban yang Dicuri Saat Berada diKebun Berhasil Ditemukan

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Nasib malang dialami seorang warga yang kehilangan sepeda motor saat sedang bekerja di kebun di Dusun Mensio, Desa Panca Karya, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun. Namun, berkat gerak cepat Tim Opsnal Macan Pseko bersama Unit Reskrim Polsek Limun, kasus tersebut berhasil diungkap dan sepeda motor milik korban berhasil ditemukan kembali.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PA, yang diduga sebagai pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo X warna merah.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban berinisial S sedang bekerja di kebun bersama rekannya.

Ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motor Honda Revo X miliknya yang sebelumnya diparkir di sekitar tempat bekerja sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian mendapat informasi dari rekannya bahwa sepeda motor tersebut dibawa oleh seseorang. Setelah memeriksa tas yang ditinggalkan di dekat lokasi bekerja, korban juga mengetahui bahwa kunci sepeda motornya sudah tidak ada.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Limun untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Macan Pseko bersama Unit Reskrim Polsek Limun melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah warung pecel lele di kawasan Simpang Kantor Bupati Sarolangun, Kecamatan Gunung Kembang.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pria berinisial PA. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban.

Selanjutnya, pada Rabu, 4 November 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo X warna merah.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Limun IPTU Usaha Sitepu, S.E., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sarolangun dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Ia mengapresiasi kerja sama dan gerak cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga terduga pelaku berhasil diamankan dan barang bukti dapat ditemukan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan maupun ketika sedang beraktivitas di kebun. Masyarakat diminta menggunakan kunci pengaman tambahan serta tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau orang lain.

“Apabila masyarakat mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbaunya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Limun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian. (Hms Polres Slg).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *