Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Sidang praperadilan antara Satresnarkoba Polres Sarolangun selaku Termohon melawan Neli Sakura selaku Pemohon memasuki babak akhir. Setelah melalui serangkaian agenda persidangan, perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Srl kini telah sampai pada tahap penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Jumat (6/11/2026), sekitar pukul 14.23 WIB, mengagendakan penyerahan kesimpulan tertulis Pemohon dan Termohon kepada hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dalam persidangan itu, Hakim Tunggal Ashifa Yona, S.H., terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi para pihak. Selanjutnya, masing-masing pihak menyerahkan dokumen kesimpulan yang memuat rangkuman argumentasi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Sidang berlangsung relatif singkat, tertib, dan lancar hingga ditutup oleh hakim.
“Sidang ditutup dan dilanjutkan sidang putusan pada hari Senin tanggal 9 November 2026,” ujar Hakim Ashifa Yona di persidangan.
M. Amin: Fakta Persidangan Menjadi Dasar Kesimpulan Pemohon
Usai persidangan, kuasa hukum Neli Sakura, M. Amin, S.H., menyampaikan bahwa agenda kesimpulan merupakan tahapan bagi masing-masing pihak untuk merangkum dan menegaskan argumentasi berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
Menurutnya, pihak Pemohon tetap berpendirian bahwa permohonan praperadilan yang diajukan memiliki dasar hukum dan fakta persidangan yang patut dipertimbangkan oleh hakim.
“Hari ini sidang kesimpulan. Dalam arti kata, ini merupakan bagian akhir dari rangkaian persidangan sebelum masuk pada putusan. Para pihak diberikan ruang untuk menyimpulkan terkait fakta-fakta persidangan,” jelas M. Amin.
Ia menegaskan, dalam kesimpulan tertulis yang telah diserahkan kepada hakim, pihaknya kembali menyoroti persoalan legalitas penyitaan barang dan dokumen yang menjadi objek permohonan praperadilan.
“Kami dari Pemohon menyimpulkan bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan kami. Sebab, fakta dalam persidangan menurut kami sudah sangat jelas. Sampai detik ini, menurut kami, belum ada izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sarolangun terkait barang ataupun dokumen yang menjadi objek permohonan,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh argumentasi tersebut telah dituangkan secara tertulis dan disampaikan kepada hakim tunggal yang menangani perkara.
Soroti Izin Penyitaan, Kuasa Hukum Pertanyakan Status Barang
Persoalan prosedur penyitaan kembali menjadi salah satu poin utama yang disoroti kuasa hukum Pemohon.
M. Amin menyatakan pihaknya tetap mempertanyakan dasar hukum penyitaan, khususnya terkait izin dari pengadilan yang menurut keterangannya belum diperlihatkan atau belum ditemukan dalam rangkaian persidangan.
“Kalau kami memang optimis dari awal, karena menurut kami persoalannya terang benderang. Kebenaran itu harus jelas dan tidak boleh abu-abu. Sampai saat ini, menurut kami, belum ada izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, surat perintah penyitaan yang diterbitkan penyidik dan izin penyitaan dari pengadilan merupakan dua hal yang menurut pihaknya harus dibedakan dalam menilai prosedur hukum penyitaan.
“Memang mereka mengeluarkan surat penyitaan, tetapi itu surat dari penyidik. Setelah itu ada persoalan mengenai izin penyitaan dari pengadilan negeri yang berwenang. Nah, sampai saat ini, menurut kami, surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sarolangun itu tidak ada. Jadi, kami mempertanyakan bagaimana status barang-barang tersebut,” ungkapnya.
Bahkan, M. Amin menggunakan istilah keras untuk menggambarkan penilaian pihaknya terhadap tindakan penyitaan tersebut.
“Secara tidak langsung, kami menilai tindakan Termohon sama saja seperti perampasan atau perampokan secara terang-terangan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan argumentasi hukum dari pihak Pemohon yang nantinya akan dinilai berdasarkan alat bukti, ketentuan perundang-undangan, serta pertimbangan hakim.
Senin 9 November 2026, Momentum Penentuan Putusan
Memasuki tahapan akhir, perhatian kini tertuju pada agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan Senin, 9 November 2026.
M. Amin menjelaskan bahwa hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh materi perkara, mulai dari permohonan, bukti surat, keterangan saksi, fakta-fakta persidangan hingga kesimpulan tertulis kedua belah pihak.
“Di dalam putusan nanti, hakim akan mempertimbangkan berdasarkan permohonan, bukti surat, saksi, serta fakta dalam persidangan. Kesimpulan juga disesuaikan dengan aturan dalam perundang-undangan,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh materi tersebut menjadi dasar bagi hakim tunggal dalam menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dan dasar itulah nanti hakim tunggal memutus perkara ini, berdasarkan aturan yang ada, keyakinan, dan keberanian hakim tunggal tersebut,” tutupnya.
Putusan Hakim Menjadi Jawaban atas Persoalan Hukum
Dengan diserahkannya kesimpulan dari kedua belah pihak, rangkaian persidangan praperadilan ini kini tinggal menunggu putusan hakim.
Publik tentu menantikan bagaimana hakim tunggal PN Sarolangun menilai seluruh argumentasi, alat bukti, serta fakta yang terungkap selama persidangan, terutama terkait persoalan prosedur penyitaan barang dan dokumen yang dipersoalkan pihak Pemohon.
Apakah permohonan Neli Sakura akan dikabulkan, ditolak, atau diputus dengan pertimbangan hukum lainnya? Jawabannya berada pada putusan hakim yang dijadwalkan dibacakan Senin, 9 November 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan hakim atas permohonan praperadilan tersebut. Seluruh dalil dan argumentasi para pihak masih menjadi materi yang harus dinilai secara objektif oleh hakim.
Redaksi Indopubliknews.com membuka ruang seluas-luasnya kepada Satresnarkoba Polres Sarolangun selaku Termohon maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan perimbangan pemberitaan sesuai kaidah jurnalistik serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (bas).







