Muratara Sumsel, Indopubliknews.com
Manager SPBU 2.431.6195 Karang Waru Kecamatan Muara Rupit angkat bicara menyikapi pemberitaan salah satu portal media online yang memuat dugaan penyalahgunaan barcode pelanggan di SPBU tersebut.
Pihak SPBU menyayangkan munculnya pemberitaan tersebut karena, menurut keterangan manager melalui Humas SPBU menyebutkan tidak pernah ada konfirmasi langsung yang diterima pihak manajemen sebelum informasi tersebut dipublikasikan.
“Tidak ada yang melakukan konfirmasi kepada saya terkait pemberitaan tersebut. Saya bingung, tiba-tiba ada berita tanpa sepengetahuan kami, jadi, dari mana dasar mereka menerbitkan berita tersebut?” ujar Adi Manager SPBU 2.431.6195 SPBU saat dimintai keterangan, Senin (21/9/2026).
Menurut pihak SPBU, konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik, terlebih ketika informasi yang disampaikan menyangkut dugaan suatu pelanggaran atau penyalahgunaan.
Pihak SPBU menilai pemberitaan yang diterbitkan tanpa adanya konfirmasi berpotensi menimbulkan persepsi sepihak di tengah masyarakat. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar informasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut.
Manager SPBU juga mengingatkan pentingnya penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam setiap proses pemberitaan, pasal 3 KEJ mengatur bahwa wartawan Indonesia wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Selain itu, pihak SPBU merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 7 ayat (2), yang menyebutkan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
“Kalau ada dugaan atau persoalan, silakan dikonfirmasi kepada kami, kami terbuka memberikan penjelasan dan data yang diperlukan. Jangan sampai berita yang belum dikonfirmasi kemudian membentuk opini seolah-olah pihak SPBU sudah terbukti melakukan pelanggaran,” tegas pihak SPBU.
Pihak manajemen menegaskan bahwa mereka tidak mempersoalkan kritik maupun kontrol sosial dari media, namun, kritik dan pemberitaan, menurut mereka, tetap harus dibangun berdasarkan informasi yang teruji, berimbang, dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ketajaman sebuah berita bukan terletak pada kerasnya tuduhan, melainkan pada kuatnya fakta dan proses verifikasi. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi harus berjalan beriringan dengan kewajiban pers menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalitas.
Pihak SPBU berharap setiap pemberitaan mengenai mereka ke depan dilakukan melalui proses konfirmasi dan verifikasi yang memadai.
“Sebab, ketika sebuah informasi dipublikasikan tanpa memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menjelaskan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik objek pemberitaan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap produk jurnalistik itu sendiri,” tegasnya. (*).







