Tebo Jambi Indopubliknews.Com
KATA LANGGAR adalah satu kalimat pendek yang mengandung arti sangat penting bila di kaitkan dengan persoalan PENEGAKAN HUKUM bagi para pelaku pelanggaran , apalagi pelanggaran itu sendiri berhubungan dengan undang undang yang mengatur tentang kerugian negara , daerah dan orang banyak yaitu UU No . 6 Tahun 2023 . Tentang Lingkungan Hidup. Yang menetapkan Perpu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang undang. Aturan ini mengubah ketentuan dalam undang undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Apa yang terjadi di Desa Teluk Langkap Kec Sumai KAB.TEBO Terkait PETI mengacu pada Pasal 98 UU No 32 Tahun 2009 . Para pelaku PETI dan PANITIA yang di bentuk oleh Kades untuk aktivitas yang ILEGAL dalam pengrusakan / Pencemaran lingkungan dapat di Pidana Penjara 3 – 10 Tahun dan Denda Rp 3 – 10 Milyar , hukuman ini akan lebih berat bila di lokasi kejadian menyebabkan luka berat dan kematian. UU No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Pasal 35 UU No 3 Tahun 2020.
Ayat (1)Usaha Pertambangan wajib memilki IZIN dari Pemerintah Pusat. Aya (2)Ijin di berikan lewst NIB, Sertipikat Standar, atau bentuk izin lain nya. Ayat(3)Jenis ijin meliputi :IUP , IUPK , IPR, SIPB , hingga izin jasa Pertambangan. Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020.
Aturan ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan TAMPA Memiliki IZIN seperti :IUP, IPR atau SIPB akan di Pidana. Pidana Penjara paling lama adalah 5 Tahun. Denda yang di jatuhkan paling banyak Rp 100 Milyar. UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Pasal 13 ayat (1)Yang di maksud PEMUPAKATAN JAHAT yaitu 2 orang atau lebih berkumpul membuat kesepakatan untuk melakukan TINDAK PIDANA.
Aktivitas PETI adalah suatu Tindak Pidana LINGKUNGAN dan ILEGAL MINING yang di ancam Pidana PENJARA dan DENDA. Rapat pada tanggal 26 April 2026 di ruang Aula PEMUDA desa Teluk Langkap yang di PIMPIN oleh KADES TELUK LANGKAP yaitu SUKANDI melakukan Pembentukan PANITIA Pengumpulan biaya AKTIVITAS PETI dari para pemilik rakit dengan tarip sebesar Rp. 10 Juta / rakit milik ORANG Desa TELUK LANGKP dan untuk rakit orang luar desa di pungut biaya Rp 40 Juta / rakit , selain biaya sebagai peserta rakit , setiap rakit di kenakan lagi uang fee Rp 300 ribu / hari / rakit / hari , yang di serahkan kepada KADES oleh bagian pengumpulan uang fee antara lain :
MUSTAPA , MALIK dan RAPLI sedangkan biaya peserta rakit di di setor lansung kepada Bendahara Team PETI dengan susunan pengurus antara lain : Ketua :A RONI , Bendahara :PAUZI, Sekretaris:PENDI . Pengumpulan dana dari para Pemilik PETI dan banyak nya Rakit Peti beroperasi di Desa Teluk Langkap yang merusak Lingkungan dan Menganggu Ketertiban Umum adalah hasil dari Pemupakatan Jahat yang di pimpin oleh KADES SUKANDI yang terbukti sudah di laksanakan dan oleh karena itu sudah tidak ada alasan bagi POLRES untuk segera menetapkan Kades Teluk Langkap SUKANDI dan PANITIA PETI menjadi TERSANGKA.
Selain terbukti melanggar undang undang aktivitas PETI di Teluk Langkap juga sudah menimbulkan komplik sosial sesama masyarakat yaitu adanya penyerangan terhadap KETUA BPD , Perkelahian warga dengan warga dan perkelahian sesama Pemilik Peti di mana kasusnya sekarang sedang bergulir di Polres Tebo sebagai tersangka.
Perlu di ketahui oleh KAPOLRES dan BUPATI TEBO yang selama ini kami nilai tidak serius dalam menindak dan menyelesai persoalan PETI di Desa Teluk Langkap Kec Sumai Kab Tebo, kami mengatakan Polres Tebo tidak serius mengatasi persoalan PETI desa Teluk Langkap karena pada saat Razia Gabungan tanggal 21 Juli 2026 dari lebih dari 250 Rakit yang beroperasi pada saat Razia rakit yang ada hanya sekitar 10 rakit itu artinya Rencana Razia sudah bocor dan rakit yang di BAKAR paling banyak 7 rakit dan itupun tidak sampai tuntas karena rakit itu di selamatkan oleh pemilik nya setelah di hanyutkan oleh petugas.
RAZIA itu bisa bocor karena banyak anggota Polisi di Kab Tebo ikut bermain baik itu sebagai pemilik rakit , pemasok minyak juga adanya setoran dari Panitia PETI. Untuk Desa Teluk Langkap kami tidak tau berapa setoran untuk 1 rakit peti tapi untuk Rimbo Bujang , Rimbo Ulu dan Rimbo Ilir setoran ke Polsek Rp 600 ribu / rakit.
Dalam persoalan Peti Teluk Langkap PEMDA TEBO seharus ikut aktip untuk mencegah adanya kegiatan PETI di sungai Batang Hari dan terjadinya bentrok antar warga desa , sebab persoalan PETI di Desa Teluk Langkap tidak akan semasip ini bila tidak ada IZIN dari Kades sebagai PEMIMPIN DESA.
Pernyataan kami yang mengatakan Kades adalah OTAK dari KEJAHATAN PETI di Teluk Langkap dapat di buktikan dengan adanya rapat Pembentukan Panitia PETI pada tanggal 26 April 2026 yang di PIMPIN KADES, sebagai Imformasi untuk KAPOLRES dan BUPATI TEBO Paska RAZIA PETI tanggal 21 Juli 2026 Kades kembali melakukan rapat pembentukan Panitia Pengumpulan uang dari setiap pemilik PETI yang besar nya Rp 750.000,00/ rakit / minggu.
Susunan panitia penarikan dana Rp .750.000,00 / rakit / minggu adalah : Ketua MUSTAPA , Bendahara : ABDUL RAHMAN SAYUTI Pengumpul Uang : SODRI Bilal , sedangkan untuk Pengumpulan Rp 10 Juta dan 40 Juta / Rakit . Ketua :A RONI , Bendahara:PAUZI . Sekretaris :PENDI,
Berita ini untuk mengingatkan siapa saja yang mencoba bermain dalam persoalan ini, baik itu para Pemilik Peti, Pengambil kebijakan(Kades)Aparat penegak hukum baik itu dalam persoalan Pencegahan , Penindakan maupun Penegakan Hukum Pelaku Peti.
Bila kita mengacu kepada undang undang yang kami sebutkan maka TIDAK ada ALASAN POLRES TEBO ,Tidak menetapkan KADES dan PANITIA PETI yang telah menerima uang ratusan juta dari pemilik rakit. Mengingat KEJAHATAN Lingkungan dan ILEGAL MINING masuk dalam kategori KEJAHATAN Khusus dengan ancaman PIDANA Penjara cukup tinggi dan DENDA yang sangat besar.
Dalam persoalan PETI di Teluk Langkap INDOPUBLIK NEWS melihat bahwa POLRES TEBO lebih pokus pada persoalan PIDANA UMUM yaitu penyerangan ketua BPD dan perkelahian sesama pemilik peti , tetapi menomor duakan persoalan utama PETI yang melanggar UU No. 32 Tahun 2009 .Tentang Lingkungan hidup dan UU No. 3 Tahun 2020 Tentang . Mineral dan Batu bara.
Kami berharap KAPOLRES Tebo. AKBP .TRIYANTO. S.I.K , SH , MH melalui KASAT Reskrim. IPTU. RIMHOT NAINGGOLAN. SH,MH segera menetapkan Kades Teluk Langkap dan Panitia Peti yang sudah menerima uang yang bisa mencapai miliaran rupiah dari pemilik PETI yang melakukan kegiatan ILEGAL Mining dan perlu kami ingatkan untuk KAPOLRES Tebo tolong jangan menjadi MACAN OMPONG yang hanya bisa mengaum , sebelum persoalan KADES dan PANITIA PETI ini di bawa ke POLDA JAMBI oleh GERAKAN MASYARAT PEDULI TEBO(GMPT)dan bila Kapolres Tebo TIDAK MAMPU menghentikan aktivitas PETI di Desa Teluk Langkap , yang bikin gaduh dan meresahkan , sebaiknya MUNDUR saja dari Jabatan KAPOLRES TEBO. (Iwan).







