Merasa Aman, Pencuri Masuk Rumah Berkali-kali: Tak Sadar Aksinya Terekam CCTV, Berujung Ditangkap Polsek Sarolangun

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Unit Reskrim Polsek Sarolangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan menangkap pelakunya, Kamis (30/07/2026) sekira pukul 19.30 Wib. Penangkapan pelaku berinisial AS (36) ini berkat rekaman CCTV yang dipasang korban setelah rumahnya berulang kali menjadi sasaran maling.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia Saputra. SH yang diperoleh, peristiwa bermula pada Kamis, 16 Juli 2026, sekira pukul 17.00 Wib, saat korban TS (28), warga RT.05 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, pergi ke kebun di wilayah Pelakar. Sekembalinya ke rumah pada pukul 22.00 Wib, korban menyadari adanya kejanggalan pada baut grendel pintu yang terlihat telah dibuka paksa. Pengecekan lebih lanjut menemukan uang simpanan di bawah tikar kasur berkurang, dari Rp4.000.000 menjadi tersisa Rp1.000.000. Korban mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000. Tuturnya

“Karena aksinya sudah terjadi berulang kali, korban kemudian memasang kamera pengawas atau CCTV di atas rak barang untuk memantau keadaan rumah.”

Kesempatan itu pun dimanfaatkan pelaku yang merasa bebas bergerak. Rabu (29/07/2026) dini hari, saat korban bersama saksi Hanobon dan Faris Umroh sedang berada di kebun, korban memantau rekaman CCTV melalui ponsel sekira pukul 06.00 Wib. Hasilnya sangat mengejutkan, pelaku yang diketahui sebagai tetangga sekitar bernama AS Alias An Bin Ap terlihat masuk ke dalam rumah tanpa izin sekira pukul 04.00 Wib.

“Saya berkata kepada ayah saya, ‘Pak, terekam. An terlihat masuk ke dalam rumah’,” ungkap korban.

Saat pulang ke rumah sore harinya, korban kembali menemukan bekas pembobolan pintu dan uang sebesar Rp500.000 yang disimpan di laci di bawah sepeda motor Vespa telah raib. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sarolangun.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sarolangun di bawah pimpinan IPDA Heri Liswanto, S.H., M.H., bersama tim segera bergerak. Sekira pukul 19.00 Wib, tim memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di RT.05 Kelurahan Sukasari. Tanpa membuang waktu, aparat langsung mengamankan pelaku.

Dalam interogasi, pelaku dengan lugas mengakui seluruh perbuatannya. Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah obeng bergagang hitam yang digunakan pelaku untuk membobol pintu.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) dan atau ayat (1) huruf f KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. (*).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *