Muratara Sumsel, Indopubliknews.com
Pemerintah Desa, Lubuk Rumbai Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kegiatan berlangsung di kantor Desa Lubuk Rumbai, Selasa (19/5/2026).
Penyaluran BLT-DD ini mencakup periode Januari hingga Juni 2026, sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam mendukung penanganan kemiskinan ekstrem serta meringankan beban masyarakat. Program ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Sebanyak 8 KPM menerima bantuan tunai dengan nominal Rp:150.000.-per bulan, sehingga total yang diterima masing-masing KPM pada tahap ini sebesar Rp:900.000.(Seratus lima Puluh ribu Rupiah)Per/KPM
Kepala Desa Lubuk Rumbai Irawadi menyampaikan bahwa penyaluran bantuan telah dilakukan sesuai jadwal dan mekanisme yang berlaku.
“Kami telah menyalurkan bantuan ini kepada 8 KPM dengan jumlah Rp150.000 per bulan selama Enam bulan. Harapannya bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Lubuk Rumbai Irawadi beserta perangkatnya.
Dengan keterbatasan anggaran, kami sepakat menetapkan 8 KPM sebagai penerima BLT tahun ini. Kami juga terus mengawasi setiap program dan kegiatan di desa.
Gunakan bantuan ini untuk kebutuhan yang benar-benar penting, seperti kebutuhan pokok, kesehatan, dan keperluan mendesak lainnya,” pesannya.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan bijaksana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Semoga program yang dijalankan pemerintah desa dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya. (A.Rahman).







