Polsek Bathin VIII Ungkap Dua Kasus Kriminal dalam Sehari, Pelaku Penganiayaan dan Pencurian Diamankan

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Kinerja cepat dan responsif kembali ditunjukkan jajaran Polsek Bathin VIII. Dalam kurun waktu 1×24 jam, aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana sekaligus, yakni penganiayaan dan pencurian yang sempat meresahkan masyarakat.

Kapolsek Bathin VIII, IPTU M. Erik Kurniawan, S.H., M.H, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Kasus Penganiayaan

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Korban, Rangga Pratama, mengalami pemukulan di bagian wajah dan kepala yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial W.F (29), warga Desa Muara Lati.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-09/III/2026/JMB/RES SRL/SEK SRL tertanggal 5 Maret 2026.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Pieterson Sinaga, S.H berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya di Desa Muara Lati.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bathin VIII dan dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Kasus Pencurian Sawit

Di hari yang sama, sekitar pukul 23.30 WIB, Polsek Bathin VIII kembali mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di Desa Tanjung.

Pelaku berinisial D.A.P diduga mencuri buah sawit milik korban Kemas Faizal Ahda di desa Tanjung. Pelaku diketahui merupakan residivis dan aksinya dinilai telah meresahkan masyarakat.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B-13/IV/2026/JMB/RES SRL/SEK SRL tertanggal 9 April 2026

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Tanjung. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi serta 13 janjang buah kelapa sawit hasil curian.

Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dan kini tengah menjalani proses hukum di Polsek Bathin VIII.

Komitmen Polri Jaga Kamtibmas

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bathin VIII IPTU M. Erik Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana dan tidak main hakim sendiri,” tegasnya. (red).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *