Tindaklanjuti Surat Pengaduan Warga, Pemdes Maur Lama Bakar Dua Pondok Diduga Jadi Sarang Narkoba

banner 468x60

Muratara Sumsel, Indopubliknews.com

Pemerintah Desa (Pemdes) Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumsel bersama perangkat desa, Linmas, dan masyarakat melakukan pembongkaran serta pembakaran dua pondok yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dua pondok yang berada di Kampung I dan Kampung IV Desa Maur Lama tersebut selama ini disebut-sebut warga sebagai lokasi berkumpulnya para pengguna dan pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat.

Langkah tegas Pemdes Maur Lama dilakukan setelah menerima berbagai laporan masyarakat dan surat resmi dari Forum Radar Jejak Hitam Bisnis Legal Nomor: 0155/FR-JHBI/PMH/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Maur Lama.

Dalam surat tersebut, tim pemantau Forum Radar Jejak Hitam Bisnis Legal menyampaikan sejumlah temuan dan dugaan yang menjadi perhatian serius, di antaranya:

Adanya dugaan aktivitas bisnis ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Maur Lama.

Kegiatan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat

Aktivitas yang terjadi dinilai mengganggu ketertiban umum serta berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, lokasi yang dimaksud diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Surat tersebut meminta pemerintah desa untuk memberikan teguran, melakukan peninjauan lapangan, menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum, serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Bahkan dalam surat itu disebutkan, apabila tidak ada tindak lanjut dalam waktu tujuh hari, pihak pelapor akan membawa persoalan tersebut ke aparat kepolisian hingga tingkat yang lebih tinggi.

Menindaklanjuti surat tersebut dan berbagai keluhan masyarakat, Kepala Desa Maur Lama, Muhammad Saad, bersama perangkat desa, Linmas, dan warga langsung turun ke lokasi yang berada di kawasan kebun sawit dan kebun karet milik warga.

Namun saat rombongan tiba di lokasi, tidak ditemukan satu orang pun di dalam pondok tersebut. Meski demikian, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba berupa alat pengisap sabu, korek api, dan barang-barang lainnya yang berserakan di sekitar pondok.

“Hari ini kami mendatangi lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat berkumpul para pengguna dan pengedar narkotika. Keberadaan pondok-pondok tersebut sudah lama dikeluhkan masyarakat karena dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan lingkungan,” ujar Muhammad Saad.

“Saat kami tiba di lokasi, tidak ada seorang pun yang berada di pondok. Namun ditemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba. Karena itu, pondok tersebut kami bongkar dan dibakar agar tidak lagi digunakan sebagai tempat aktivitas yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Muhammad Saad menambahkan, pemerintah desa tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami sudah menjalankan kewajiban sebagai pemerintah desa dengan melakukan penertiban. Apabila ke depan masih ditemukan aktivitas serupa, maka kami bersama perangkat desa dan Linmas akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Pembongkaran dan pembakaran dua pondok tersebut berlangsung hingga pukul 16.00 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Kegiatan itu disaksikan langsung oleh perangkat desa, Linmas, dan masyarakat setempat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba di Desa Maur Lama.

Pemdes Maur Lama menegaskan bahwa penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menutup ruang gerak peredaran narkotika dan menjaga keamanan lingkungan desa dari ancaman narkoba yang semakin mengkhawatirkan.   (A.Rahman).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *