Terkait Sengketa Seleksi Direktur PDAM, YUSKANDAR Menang Melawan Bupati Sarolangun di PTUN Jambi

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

 

Terkait sengketa seleksi Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Jambi. Sebagaimana diberitakan media ini pada bulan Agustus yang lalu dengan judul

“Seru!!, Yuskandar Gugat Bupati Terkait Penyimpangan Seleksi Direktur PADAM Sarolangun di PTUN Jambi”

Gugatan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi YUSKANDAR SH., MH, menang melawan Bupati Kabupaten Sarolangun pada 25 September 2025 menempuh jalan mulus.

Perihal tersebut disampaikan YUSKANDAR, SH.,MH, selaku penggugat saat di wawancarai  media ini melalui Via WhatsApp, ia membeberkan;

Persidangan elektronik hari ini  dengan acara Pembacaan PUTUSAN, telah dijatuhkan dengan amar : MENGADILI Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang legal standing tidak diterima; Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, atas Nama Mulyadi, SE, tanggal 6 Mei 2025;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, atas Nama Mulyadi, SE, tanggal 6 Mei 2025;

4. Mewajibkan Tergugat Untuk Mengadakan seleksi Ulang Calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, dengan obyektif, Transparan, Jujur, adil sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku;

5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 385.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah):

Kendati demikian, YUSKANDAR mengatakan bahwa Pemerintah (Pemda) Kabupaten Sarolangun masih ada upaya banding dan Kasasi.

“jadi belum  ingkrah putusannya. Tapi atas dasar pertimbangan Hakim yang ada unsur pidananya akan saya lapor ke Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati)”. Ujar Yuskandar (25/9/2025).

“Harapan saya, semoga sampai inkrah tetap sesuai dengan petitum, agar PDAM Tirta Sako Batuah di pimpin orang yang kompeten dan ahli di bidangnya”. Tutup nya.  (red).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *