PRAPERADILAN POLRES SAROLANGUN MEMANAS! Kuasa Hukum Neli Sakura Klaim Dalil Permohonan Diakui Termohon, Putusan Hakim Dinanti

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Sidang praperadilan antara pemohon Neli Sakura melawan Satresnarkoba Polres Sarolangun selaku termohon kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Selasa (3/11/2026).

Persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Ashifa Yona, S.H., berlangsung tertib dan kondusif. Pada awal persidangan, majelis hakim melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi sebelum memasuki agenda pokok persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum pemohon, M. Amin, S.H., dari Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) yang turut memberikan bantuan hukum melalui lembaga bantuan hukum, menjelaskan bahwa agenda persidangan meliputi pembacaan jawaban termohon, replik pemohon, dan duplik termohon.

Menurut Amin, seluruh rangkaian agenda tersebut telah dilaksanakan. Pemohon tetap berpegang pada dalil-dalil permohonannya, sementara termohon juga tetap pada jawaban yang telah disampaikan melalui duplik.

“Pada poinnya, pemohon tetap pada permohonannya di dalam replik, sedangkan termohon tetap dengan jawabannya di dalam duplik,” ujar M. Amin kepada awak media.

Namun, yang menjadi sorotan kuasa hukum pemohon adalah materi jawaban yang disampaikan pihak termohon. Amin menilai, terdapat pengakuan dari pihak termohon terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang sebagaimana diuraikan dalam permohonan praperadilan.

Ia bahkan menilai jawaban termohon memperkuat dalil-dalil yang sebelumnya diajukan pihak pemohon.

“Di dalam jawaban para termohon itu sangat jelas dan terang. Saya rasa tidak bisa dipungkiri bahwa seluruh dalil dalam permohonan yang kita ajukan dibenarkan oleh kuasa termohon. Di situ dijelaskan bahwa memang benar mereka melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang yang pemohon tuangkan dalam permohonannya,” tegas Amin.

Atas dasar tersebut, pihak pemohon berharap Hakim Tunggal dapat mengabulkan permohonan praperadilan yang mereka ajukan.

Menurutnya, pengakuan mengenai adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan menjadi bagian penting yang harus dipertimbangkan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Meski demikian, substansi mengenai sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan tetap menjadi kewenangan hakim untuk menilai berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

PEMBUKTIAN JADI PENENTU, PUTUSAN DIJADWALKAN SENIN

Lebih lanjut, M. Amin menyampaikan bahwa persidangan akan memasuki tahap pembuktian dari masing-masing pihak.

Pada Rabu (4/11/2026), pihak pemohon dijadwalkan menyampaikan alat bukti, baik berupa saksi, surat maupun bukti lainnya. Selanjutnya, Kamis (5/11/2026), giliran pihak termohon menyampaikan pembuktian.

Sementara itu, agenda kesimpulan dari kedua belah pihak dijadwalkan pada Jumat (6/11/2026), sebelum hakim membacakan putusan pada Senin (9/11/2026).

Tahapan pembuktian ini menjadi bagian krusial dalam perkara praperadilan tersebut. Sebab, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan menyampaikan bukti dan argumentasi hukum untuk memperkuat dalil maupun bantahannya.

Di sisi lain, pihak Polres Sarolangun, baik unsur Bidang Hukum (Binkum) selaku kuasa hukum termohon maupun Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun AKP Fatkur Rohman, S.H., M.H., saat dimintai tanggapan di PN Sarolangun menyatakan belum memberikan komentar.

MENANTI PENILAIAN HAKIM

Perkara ini kini memasuki tahapan yang menentukan. Publik menanti bagaimana hakim tunggal menilai seluruh rangkaian permohonan, jawaban, replik, duplik hingga alat bukti yang nantinya disampaikan kedua belah pihak.

Praperadilan bukan sekadar ruang untuk menguji argumentasi pemohon dan termohon, melainkan mekanisme kontrol hukum terhadap tindakan aparat penegak hukum agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Apakah tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan pemohon dinyatakan sah menurut hukum, atau justru terdapat prosedur yang harus dipertanggungjawabkan? Jawabannya akan ditentukan melalui pertimbangan dan putusan hakim.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sarolangun belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Redaksi Indopubliknews.com membuka ruang seluas-luasnya kepada Polres Sarolangun, khususnya Satresnarkoba, maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (bas).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *