Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/5/2026).
Kegiatan tersebut dirangkai dengan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolres Sarolangun, yang turut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Bupati Sarolangun, Kepala BNN Provinsi Jambi, serta sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat.
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa Tim Rajawali Satresnarkoba berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 2.088,34 gram, serta ekstasi sebanyak 348 butir dengan berat 126,16 gram.
“Ini adalah bentuk komitmen kami, Polres Sarolangun bersama Forkopimda, TNI, BNN, serta seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak, termasuk aparat desa dan pemerintah setempat yang turut berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Alhamdulillah, dalam pengungkapan ini kami juga dibantu oleh aparat desa dan pemerintah. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi sangat penting dalam memerangi narkoba,” tambahnya.
Usai konferensi pers di ruang aula Polres Sarolangun, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti. Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil insinerator yang telah disiapkan.
Pengungkapan kasus ini pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak, sebagai langkah nyata aparat penegak hukum dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sarolangun. (red).







