Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Menjawab berbagai informasi yang berkembang di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun, Hj. Maria Susanti, SE, memberikan penjelasan resmi terkait pembayaran Gaji ke-13.
Penjelasan tersebut disampaikan saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (26/6/2026).
Dalam keterangannya, Maria Susanti menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun tetap berkomitmen untuk membayarkan Gaji ke-13 kepada seluruh ASN dan PPPK. Namun, pelaksanaannya masih menunggu kondisi kemampuan keuangan daerah serta dukungan tambahan dana dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2025 pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji sebanyak 13 kali. Akan tetapi, saat perayaan Idulfitri, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menggunakan alokasi anggaran Gaji ke-14 karena pencairannya dilakukan lebih awal.
Kondisi tersebut menyebabkan seluruh alokasi anggaran yang tersedia telah digunakan, sehingga Gaji ke-13 belum dapat dibayarkan melalui APBD yang ada saat ini.
“Apabila nanti ada kekurangan pembayaran atau dana tambahan dari pemerintah pusat yang masuk ke kas daerah, prioritas utama kami adalah menyalurkan Gaji ke-13 tersebut. Pimpinan daerah juga telah berkomitmen untuk hal itu,” ujar Maria.
Menurutnya, kebutuhan anggaran untuk pembayaran Gaji ke-13 diperkirakan mencapai sekitar Rp37 miliar. Namun demikian, waktu pencairannya belum dapat dipastikan karena sangat bergantung pada realisasi tambahan dana yang diterima pemerintah daerah.
Maria juga mengungkapkan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini menghadapi tantangan yang cukup berat. Sesuai ketentuan pemerintah, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD Namun, setelah proses pengangkatan ribuan tenaga honorer menjadi PPPK, persentase belanja pegawai di Kabupaten Sarolangun meningkat hingga mencapai 48,7 persen.
Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya dialami Kabupaten Sarolangun, tetapi juga terjadi di sebagian besar daerah di Indonesia. Pemerintah daerah pun telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait kondisi tersebut.
“Dengan beban belanja pegawai yang terus meningkat, khususnya untuk gaji PPPK yang mencapai lebih dari Rp250 miliar, ruang fiskal daerah menjadi sangat terbatas. Sementara besaran gaji telah diatur dalam Peraturan Pemerintah sehingga tidak dapat dilakukan penyesuaian,” jelasnya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sarolangun menegaskan komitmennya untuk tetap memenuhi hak ASN dan PPPK. Pembayaran Gaji ke-13 akan menjadi prioritas segera setelah kondisi keuangan daerah memungkinkan atau setelah adanya tambahan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat. (bas).







