DPRD Sarolangun Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Paripurna Tingkat I Tahap I dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Sarolangun, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Wakil Ketua I Cek Marleni dan Wakil Ketua II Dedy Afriansyah. Turut hadir Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, para anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur RSUD, Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam nota pengantarnya, Wakil Bupati Gerry Trisatwika menyampaikan bahwa penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2021. Laporan keuangan tersebut juga telah diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.343.800.355.616 dengan realisasi mencapai Rp1.330.262.210.512,76 atau sebesar 98,95 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar 105,21 persen, melampaui target yang telah ditetapkan dan menjadi indikator positif dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah.

Untuk belanja dan transfer, anggaran sebesar Rp1.046.835.824.372 terealisasi Rp1.029.257.884.787 atau 98,32 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.

Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp37.004.364.725 dengan saldo anggaran lebih (SAL) akhir tahun mencapai Rp100.052.837.017. Sementara total aset Pemerintah Kabupaten Sarolangun tercatat sebesar Rp2.004.552.454.656 dengan ekuitas mencapai Rp2.372.360.043.140.

Pada sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah memiliki aset sebesar Rp55.355.848.000, kewajiban Rp2.655.445.048, dan ekuitas Rp52.699.563.800.

Pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kinerja perusahaan melalui efisiensi operasional dan peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Gerry Trisatwika juga menyampaikan rasa syukur atas kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut.

“Opini WTP bukan tujuan akhir, melainkan bukti komitmen bersama. Kami tetap menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi BPK agar kualitas pengelolaan keuangan dan hasil pembangunan semakin terasa manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Gerry.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Sarolangun, seluruh aparatur pemerintah daerah, serta para pengelola keuangan daerah atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik.

Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal bagi DPRD untuk mencermati, membahas, serta memberikan masukan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Semoga kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini terus terjaga demi kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sarolangun ke depan,” tutup Wakil Bupati. (bas).

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *