Perjuangkan Tanah Adat, M. Thoyib Ingin Torehkan Sejarah untuk Masyarakat Muratara

banner 468x60

Muratara Sumsel, Indopubliknews.com

Di usia yang telah menginjak 82 tahun, M. Thoyib Ahyat, warga Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), terus berjuang memperjuangkan hak tanah ulayat masyarakat adat di wilayahnya.

Sejak tahun 2013 hingga 2026, Thoip konsisten memperjuangkan tanah ulayat masyarakat Desa Remban dan sekitarnya dengan luas mencapai kurang lebih 10.000 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 8.400 hektare diduga telah dikuasai oleh PT Agro Muara Rupit (AMR) tanpa melalui proses musyawarah dengan masyarakat setempat.

Hal tersebut disampaikan Thoyib kepada media ini, Jumat (15/05/2026), di salah satu warung di Jalan Lintas Sumatera.

Ia menjelaskan, pada awal pembukaan lahan oleh perusahaan pada tahun 2013, dirinya telah melayangkan surat kepada pihak PT AMR agar tidak melakukan pengukuran terhadap tanah ulayat masyarakat, kecuali lahan kebun karet milik warga secara pribadi. Namun, menurutnya, imbauan tersebut tidak diindahkan.

“Bahkan ada dugaan nama dan tanda tangan masyarakat direkayasa dalam proses penguasaan lahan tersebut,” ungkapnya. Seraya menunjukkan bukti surat dan salinan putusan pengadilan.

Sebagai Ketua Lembaga Adat Masyarakat Rawas Bersatu Kabupaten Muratara, Thoyib mengaku telah menyurati pihak perusahaan dan juga Bupati Muratara pada tahun 2013 untuk menghentikan aktivitas pengukuran serta pembayaran terhadap tanah ulayat masyarakat.

Namun hingga kini, konflik antara masyarakat Desa Remban dengan pihak perusahaan belum menemukan titik terang. Dalam waktu dekat, ia berencana menyurati Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia, serta kementerian terkait dan Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan).

Menurutnya, langkah tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan jika semua pihak mematuhi aturan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur bahwa pelaku usaha wajib bermusyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat.

“Sebenarnya kami tidak perlu menyampaikan ini kepada Presiden jika aturan tersebut dijalankan,” tegasnya.

Thoyib menegaskan, perjuangan yang dilakukannya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan masyarakat luas serta sebagai bagian dari sejarah Kabupaten Muratara.

“Saya memperjuangkan tanah ini bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga, tetapi untuk masyarakat dan sebagai sejarah bagi Muratara,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat segera menyelesaikan konflik tersebut agar tidak berlarut-larut, serta menemukan solusi terbaik agar masyarakat dapat menikmati hasil dari tanah ulayat mereka.

Selain itu, Thoyib juga mengungkapkan adanya konflik lahan seluas sekitar 700 hektare yang telah bergulir hingga ke pengadilan. Ia menduga terdapat praktik fiktif dalam pengukuran lahan, termasuk rekayasa nama-nama pemilik.

“Ada pihak perusahaan yang telah dipidana karena kasus tanah yang diduga fiktif, itu berdasarkan putusan sidang,” jelasnya.

Ke depan, jika konflik tanah ulayat tersebut berhasil diselesaikan, Thoyib berkeinginan agar sebagian lahan, sekitar 1.000 hektare, dapat dimanfaatkan untuk perluasan kota serta pembangunan fasilitas umum di Kabupaten Muratara.

Perjuangan panjang yang dilakukan Thoyib Ahyat menjadi simbol kegigihan masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas tanah ulayat, sekaligus harapan akan terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Muratara. (Tim).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *