Bungo Jambi, IndopublikNews. Com – SIKAP TEGAS PEMERINTAH dalam Persoalan Perkebunan Sawit di atas 25 hektar harus BERBADAN HUKUM dan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) semakin menunjukan ada kemajuan di mana langkah tegas akan di lakukan pada Pemilik Perkebunan Sawit dengan luas di atas 25 hektar yang tidak berbadan hukum dan memiliki izin dalam bentuk IZIN USAHA PERKEBUNAN (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) karena selama ini banyak orang yang memiliki perkebunan sawit yang luas nya mencapai ratusan hektar, lupa akan tanggung jawabnya kepada negara yaitu membayar PAJAK baik itu PBB, PPN dan PPH yang merupakan sumber penghasilan terbesar negeri ini.
Keharusan bagi Pemilik usaha Perkebunanan Sawit dengan luas di atas 25 hektar harus berbadan hukum dan memiliki izin usaha perkebunan sawit (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138 Tahun 2015 dan PERMENTAN Nomor 05 Tahun 2019.
Nyonya ALEK alias YUSMIATI adalah seorang pengusaha WANITA SUKSES yang berasal dari KABUPATEN BUNGO yang memiliki RATUSAN hektar KEBUN SAWIT di Dusun TUO SEPUNGGUR Kecamatan Bathin II Babeko dan Dusun BENIT Kecamatan Pelepat Ulu KABUPATEN BUNGO yang sudah BERSARTIPIKAT atas nama ORANG LAIN yang jumlahnya kurang lebih 400 Sertipikat.
Hal ini sesuai informasi dari pihak yang layak di percaya baik itu dari PERANGKAT DUSUN maupun masyarakat, dimana KEBUN itu berada. Dari apa kita lihat baik itu berdasarkan aturan dan informasi, maka NYONYA ALEK alias YUSMIATI terindikasi telah melakukan Penggelapan PAJAK PPH dan PPN atas Transaksi Jual Beli Tanah Perkebunan Sawit yang berjumlah ratusan hektar Tidak BERBADAN HUKUM, Tidak Memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).
Memiliki Perkebunan sawit dengan jumlah ratusan hektar, apalagi sudah bersertifikat dengan tetap atas nama pemilik awal adalah salah satu MODUS yang biasa di lakukan pengusaha perkebunan sawit untuk menghindari pajak dan hal lain yang menjadi tanggung jawabnya, tanpa dia sadar RESIKO kehilangan tanah begitu besar, dan hal ini bisa terjadi bila ada pihak yang memprovokasi orang-orang yang secara hukum adalah sah sebagai pemilik tanah tersebut karena nama nya tercantum dalam SERTIFIKAT dan tercatat dalam Lembaran Negara Badan Pertanahan Nasional (BPN) walau Sertifikat nya di pegang oleh nyonya ALEK.
Atas dasar aturan baik Undang Undang, Putusan MK, Permentan dan hal lain , kami dari Media INDOPUBLIKNEWS.COM selain memberitakan juga siap MELAPORKAN nyonya ALEK sebagai pemilik perkebunan sawit ratusan hektar TANPA IZIN sebagaimana bunyi Pasal 105 UU No. 39 Tahun 2914 : Bagi PEMILIK Usaha Perkebunan SAWIT dengan luas di atas 25 Hektar yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) dapat di PIDANA dengan Pidana PENJARA paling lama Lima (5) tahun dan DENDA paling banyak Rp.10.000.000.000,00.(Sepuluh milyar rupiah). Kepada POLDA atau KEJATI JAMBI atas pelanggaran yang telah di lakukan nyonya ALEK sebagaimana kami sebutkan di atas yang acuannya adalah ATURAN dan PERUNDANG UNDANGAN. (Iwan)