Miliki Kebun Sawit Ribuan Hektar di Kawasan Hutan HP Tanpa IZIN dan Badan Hukum, AYONG Terancam Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

banner 468x60

Bungo Jamb, IndopublikNews Com – Nama AYONG di Kabupaten Bungo Jambi adalah satu nama yang cukup terkenal karena masuk dalam kelompok  Pengusaha SUKSES  yang ada di Kabupaten Bungo, salah satu usaha yang di jalankan Ayong yang membuat namanya TERKENAL adalah karena dia memiliki PERKEBUNAN SAWIT transaksi ilegal yang mencapai RIBUAN HEKTAR yang terdapat di daerah Rantau Asam Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo.

Berdasarkan informasi yang kami dapat dari berbagai sumber mengatakan bahwa PERKEBUNAN SAWIT ilegal (transaksi ilegal) milik AYONG berada dalam kawasan hutan produksi (HP) yang selama ini sudah banyak menghasilkan keuntungan dari BUAH SAWIT yang di kelola secara PRIBADI dan Tanpa Badan Hukum dan terindikasi tidak pernah Membayar PAJAK : PBB, PPH dan PPN selama Perkebunan Sawit itu dia kelola dan MENGHASILKAN.

Padahal UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,  dengan jelas mengatakan bahwa Pemilik Perkebunan Sawit di atas 25 Hektar harus memiliki IJIN Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) juga harus Berbadan Hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor.138 Tahun 2015 Mempertegas keharusan bagi PEMILIK Perkebunan Sawit memiliki IUP dan HGU, hal ini di Putus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akibat adanya Pengajuan Uji Materi UU Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 105 yang berhubungan dengan Perizinan Perkebunan Sawit oleh Lembaga yg bergerak dalam pembangunan Perkebunan Sawit di INDONESIA.

PERMENTAN Nomor 05 Tahun 2019 yang mengakomodir PUTUSAN MK No. 138 Tahun 2015 semakin mempertegas  bahwa Perusahaan Perkebunan Sawit yang tidak memiliki IUP dan HGU di anggap Tidak SAH dan ILEGAL. Persoalan bagi Pemilik Perkebunan Sawit di atas 25 Hektar tidak berbadan hukum, tidak memiliki IUP dan Hak Penguasaan Atas Tanah (HGU). Berdasarkan Pasal (105) UU Nomor 39 Tahun 2014 dapat di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama (5) Tahun dan Denda paling banyak Rp.10.000.000.000,0 (Sepuluh Milyar Rupiah).

Penguasaan kawasan hutan produksi (HP) secara ILEGAL masuk dalam kategori Kejahatan Khusus Kehutanan. Terkait AYONG bila kita mengacu kepada aturan benar maka dapat kita simpulkan antara lain : Melanggar UU No. 39 Tahun 2014, Melanggar Putusan MK No. 138 Tahun 2015, Melanggar Permentan No. 05 Tahun 2019, Melanggar UU No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Melakukan Penggelapan Pajak  dan Telah Menikmati uang dari hasil penjualan kayu pada saat pembukaan kebun.

Atas dasar apa yang kami sebutkan di atas, maka Media IndopublikNews.Com selain Memberitakan dan juga siap melaporkan AYONG pada MABES POLRI atau KEJAKSAAN AGUNG  Kementerian Kehutanan , Kementerian Pertanian, Dirjen Pajak dan sekurangnya pada POLDA JAMBI, KEJATI  Jambi dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi atas pelanggaran yang telah di lakukan  AYONG, agar dapat di tindak sesuai hukum yang berlaku.

Dan tanah perkebunan yang dia kuasai secara tidak sah dapat di SITA oleh Negara Melalui KEJAKSAAN AGUNG sebagaimana sudah mereka lakukan di beberapa daerah di luar PROVINSI JAMBI. Kita tidak peduli KEBUN SAWIT milik AYONG itu di kawasan hutan produksi (HP) atau tidak, selagi tidak BERBADAN HUKUM  dan tidak memiliki IUP dan HGU itu masalah besar bagi dia yaitu AYONG. (Iwan Ferdana)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *