Ada Apa KASAT POL PP BUNGO Menjadi MACAN OMPONG Terkait Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa IZIN di Karaoke: Zeus, Phoenix, Angel Love dan Picollos

banner 468x60

Bungo Jambi, IndopublikNews.Com – KATA MACAN OMPONG memang layak di berikan kepada KASAT POL PP Bungo KHAIDIR YUSUF dalam penindakan peredaran MINUMAN BERALKOHOL di empat KARAOKE Keluarga di KABUPATEN BUNGO JAMBI yaitu Karaoke  ANGEL LOVE, PICOLLOS, PHOENIX  dan ZEUS yang secara terang-terangan menjual MINUMAN BERALKOHOL yang kadar alkoholnya ada yang di atas 20 %  TANPA IZIN dan Tanpa Teguran dari SATPOL PP Bungo di bawah Pimpinan KHAIDIR YUSUF.

Lemahnya sikap Khadir Yusuf terhadap PEMILIK usaha Karaoke yang menjual minuman beralkohol tinggi yang berkedok Karaoke keluarga dan restoran menimbulkan tanda tanya besar dari MEDIA INDOPUBLIK NEWS.COM, ada apa di balik semua itu?. Apa benar SATPOL PP Bungo ini lalai dalam melaksanakan Tugas Penegakan Perda karena sudah menerima sesuatu dari para PEMILIK KARAOKE.

Di antaranya TONI Pemilik Karaoke ANGEL LOVE, ASUN Pemilik Karaoke PHOENIX, EDI ASIA Pemilik Karaoke PICOLLOS dan ETER Pemilik Karaoke ZEUS, nama ZEUS ini adalah nama lain dari VEGASUS yang sempat di tolak oleh berbagai pihak di Kabupaten Bungo. PERDA No. 3 Tahun 2021 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pada Pasal 36 ayat (1) Perda No. 3 Tahun 2021, sudah dengan jelas mengatur LARANGAN PEREDARAN Minuman Beralkohol di tempat yang sudah di atur PERDA dan tempat lainnya yang di tetapkan oleh BUPATI.

Peredaran Minuman Beralkohol di larang di edarkan antara lain di : A. Gelanggang Remaja, B. Kaki Lima, C. Terminal, D. Stasiun, E. Kios kios kecil, F. Penginapan Remaja, G. Bumi Perkemahan, H. Tempat Ibadah, I. Sekolah / Lembaga Pendidikan, J. Rumah Sakit / Fasilitas Kesempatan lainnya,         K. Tempat tertentu lain yang di tetapkan oleh BUPATI. Ayat (2) Pelarangan Lokasi atau Tempat sebaigaimana di maksud pada ayat (1) paling sedikit dalam radius 1. 500 Meter (seribu lima ratus meter). Dari penjelasan Pasal 36 ayat (1 dan 2) Perda No. 3 Tahun 2021,

Dapat di simpulkan ke 4 (empat) Karaoke yang katanya Karaoke keluarga, tetapi menjual minuman BERALKOHOL tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan IZIN Usaha apalagi untuk IZIN Usaha Penjualan minuman beralkohol, karena semua Karaoke tersebut BERDEKATAN dengan TEMPAT IBADAH yaitu MASJID dan malah ada yang berjarak kurang lebih 200 (dua ratus ) meter  dari Masjid dan Pasantren.

Dengan bukti yang ada ke (4) Karaoke tersebut dapat di PASTIKAN Tidak Memiliki IZIN Usaha Menjual Minuman BERALKOHOL sebab PEMDA BUNGO Tidak akan berani melanggar Perda No. 3 Tahun 2021 demi memenuhi keinginan empat orang Pengusaha Keturunan yang hanya berpikir KEUNTUNGAN tetapi melupakan NORMA yang berlaku di tengah lingkungan Masyarakat yaitu Norma AGAMA, Norma ADAT dan Norma SUSILA.

Atas dasar hal tersebut, kami dari Media IndopublikNews.Com dalam waktu dekat akan menggalang kekuatan dengan mengajak para Tokoh Agama, Pimpinan Pasantren, Para Dosen, Guru, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ormas, Pelajar dan Mahasiswa juga para AWAK MEDIA yang ada di Kabupaten Bungo untuk sama-sama bergerak agar keempat (4) Karaoke yang berkedok Karaoke keluarga di TUTUP selamanya karena menjual minuman BERALKOHOL dan DISKOTIK yang menampilkan DISCO JOKY mengunakan pakaian sangat punggar untuk ukuran masyarakat Bungo yang BERADAT, apa yang kami katakan ini datanya semua ada di  Video yang di sebar lewat Instagram, keempat (4) Karaoke tersebut yang sudah kami simpan sebagai barang bukti saat nanti mengambil tindakan. (Iwan Ferdana).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *