Muratara Sumsel, Indopubliknews.com
BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara didatangi oleh Topan Prabowo dan Dinan Lazuardi Abdul Jabbar selaku kuasa hukum pelapor, Kamis (7/5/2026), guna menyampaikan keberatan administratif atas proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dinilai sarat cacat prosedur, maladministrasi, hingga dugaan pelanggaran tata kelola kepegawaian.
Dalam keterangannya kepada awak media, kuasa hukum menyampaikan bahwa perkara tersebut bermula dari dugaan tindakan asusila yang dilakukan terlapor kepada suami pelapor melalui video call dengan mempertontonkan ketelanjangan dan konten bermuatan pornografi.
Menurut kuasa hukumnya, perbuatan tersebut bukan hanya mencederai norma kesusilaan dan etika ASN, tetapi juga berpotensi dikualifikasikan sebagai pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun ironisnya, proses pemeriksaan yang seharusnya dilakukan secara profesional dan objektif justru diduga dijalankan secara serampangan dan bertentangan dengan prosedur hukum yang bersifat wajib.
PP Nomor 94 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin sedang maupun berat wajib dilakukan melalui Tim Pemeriksa.
Faktanya, pemeriksaan awal justru dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme tim yang sah. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk pengabaian terhadap prosedur mandatory yang berpotensi membuat seluruh hasil pemeriksaan cacat hukum,” tegas Topan Prabowo.
Kuasa hukum juga menyoroti dugaan kekacauan administrasi di internal BKPSDM setelah dokumen pembentukan tim pemeriksa yang seharusnya menjadi dasar legal pemeriksaan justru dinyatakan hilang.
Menurut mereka, hilangnya dokumen tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut legalitas seluruh tahapan pemeriksaan disiplin ASN.
“Bagaimana mungkin pemeriksaan yang menyangkut integritas jabatan ASN dilakukan tanpa kejelasan administrasi pembentukan tim pemeriksa.
Jika dasar pembentukannya saja tidak dapat dibuktikan, maka seluruh proses pemeriksaan patut dipertanyakan legalitasnya,” ujar Dinan Lazuardi Abdul Jabbar.
Tidak berhenti pada persoalan pemeriksaan disiplin, kuasa hukum juga mengungkap dugaan cacat administratif dalam pengangkatan jabatan terlapor yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Kabidikdasmen) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Berdasarkan data Sistem Informasi ASN (SIASN), terlapor diduga belum memenuhi syarat minimal pengalaman jabatan selama 3 (tiga) tahun pada jabatan pengawas atau jabatan setara sebelum diangkat dalam jabatan administrator.
Padahal ketentuan tersebut merupakan syarat imperatif sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
“Jika seseorang diangkat pada jabatan administrator tanpa memenuhi syarat normatif yang diwajibkan undang-undang, maka keputusan pengangkatannya berpotensi cacat yuridis administratif dan dapat dinyatakan batal demi hukum,” tegas kuasa hukum.
Lebih jauh, pihak kuasa hukum menilai persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada legalitas jabatan semata, melainkan juga berpotensi menimbulkan implikasi terhadap keuangan negara.
Menurut mereka, apabila jabatan diperoleh melalui proses yang bertentangan dengan ketentuan hukum administrasi kepegawaian, maka seluruh hak keuangan yang melekat pada jabatan tersebut, termasuk gaji, tunjangan jabatan, fasilitas negara, dan hak administratif lainnya, berpotensi dikualifikasikan sebagai pembayaran yang tidak sah secara administratif.
“Konsekuensi hukumnya jelas. Jika jabatan itu cacat syarat dan cacat hukum, maka seluruh pembayaran negara yang timbul dari jabatan tersebut berpotensi menjadi kerugian keuangan negara yang wajib dipulihkan dan dikembalikan,” ujar kuasa hukum, (Tim IPN).







