HUT KE-27 SAROLANGUN DIWARNAI LAPORAN KE MENDAGRI, ICC-RI SOROTI PUTUSAN MA YANG DISEBUT BELUM DILAKSANAKAN

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Di tengah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Sarolangun, Senin (12/10/2026), persoalan hukum terkait pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah kembali mencuat. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (DPP ICC-RI), Darmawan, S.R., melaporkan Bupati Sarolangun kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas dugaan belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Laporan tersebut menyoroti Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 178 K/TUN/2026, yang menurut ICC-RI menegaskan keberlakuan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang Nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG terkait sengketa pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah.

Bagi ICC-RI, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi pemerintahan. Organisasi tersebut menilai pelaksanaan putusan pengadilan merupakan kewajiban hukum yang harus mendapat perhatian serius, terlebih ketika menyangkut keputusan kepala daerah dan pengelolaan badan usaha milik daerah.

Putusan MA Jadi Sorotan, SK Pengangkatan Direktur Dipersoalkan

Dalam laporannya, Darmawan merujuk Putusan MA Nomor 178 K/TUN/2026 tanggal 27 Juli 2026, yang menolak permohonan kasasi Bupati Sarolangun. Putusan tersebut berkaitan dengan Putusan PTTUN Palembang Nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG tanggal 24 November 2025.

ICC-RI menyatakan putusan tersebut mengharuskan pencabutan Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah.

Darmawan menegaskan, pihaknya mempersoalkan belum adanya pelaksanaan putusan tersebut meskipun, menurut keterangannya, putusan telah diterima secara sah oleh pihak Bupati Sarolangun pada 27 Agustus 2026.

“Bertepatan dengan momentum hari ulang tahun Kabupaten Sarolangun, kami menyampaikan laporan ini bukan untuk mengurangi kebahagiaan masyarakat. Ini merupakan pengingat bahwa kewajiban menaati hukum tidak boleh diabaikan, apalagi dilupakan,” tegas Darmawan.

Batas Waktu Disebut Terlewati, ICC-RI Minta Mendagri Bertindak

Darmawan menyebut batas waktu pelaksanaan putusan selama 30 hari kerja telah berakhir pada 9 Oktober 2026. Namun, hingga laporan disampaikan pada Senin (12/10/2026), ICC-RI menilai belum ada tindakan yang menunjukkan putusan tersebut telah dilaksanakan.

Atas dasar itu, ICC-RI meminta Mendagri menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memohon kepada Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti laporan ini secara tegas dan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan sepenuhnya, tanpa penundaan dan tanpa alasan yang tidak perlu,” ujar Darmawan.

Permintaan tersebut kini menjadi bagian dari upaya ICC-RI mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme pengawasan pemerintahan dan penegakan kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

ICC-RI Ingatkan Risiko Ketidakpastian Hukum

Dalam laporan itu, ICC-RI juga menyoroti potensi dampak dari belum tuntasnya persoalan hukum tersebut terhadap tata kelola Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah.

Menurut ICC-RI, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam kepengurusan perusahaan daerah. Organisasi itu juga mengingatkan perlunya kepastian hukum terhadap kebijakan, kontrak, serta penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan.

Meski demikian, dampak hukum terhadap setiap kebijakan maupun transaksi perlu dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku dan keadaan masing-masing. Karena itu, persoalan tersebut membutuhkan kejelasan dari pihak pemerintah daerah maupun pihak berwenang agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Momentum HUT Ke-27, Kepatuhan Hukum Ikut Diuji

Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Sarolangun semestinya menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi daerah.

Namun, laporan ICC-RI ke Mendagri menghadirkan persoalan lain yang menuntut penjelasan terbuka: bagaimana tindak lanjut pemerintah daerah terhadap putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap?

Persoalan ini penting karena kepastian hukum bukan hanya menyangkut pihak-pihak yang berperkara, tetapi juga berkaitan dengan tertib administrasi pemerintahan dan pengelolaan badan usaha milik daerah.

Meski demikian, laporan ICC-RI tetap perlu ditempatkan sebagai pernyataan dan klaim dari pihak pelapor sampai ada penjelasan resmi serta pemeriksaan dokumen yang relevan dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sarolangun maupun pihak terkait lainnya belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan mengenai tindak lanjut Putusan MA Nomor 178 K/TUN/2026 dan laporan yang disampaikan ICC-RI kepada Mendagri.

Indopubliknews.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Bupati Sarolangun, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, serta pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik. (red).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *