Dinilai Tabrak Aturan, Usman Minta Aparat Hukum dan Bupati Sarolangun Tindak Aktivitas PETI di Batu Empang

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknrws.com

 

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), adalah aktivitas yang dapat merusak lingkungan. Aktivitas PETI ini masih marak di Sungai Kunyit Desa Batu Empang Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun Jambi.

Tak bisa dipungkiri bahwa dampak dari PETI  (pertambangan tanpa izin) ini sangat luas dan merugikan, diantaranya meliputi kerusakan lingkungan, masalah sosial, dan dampak ekonomi. Kerusakan lingkungan meliputi pencemaran air dan tanah, perusakan hutan, serta hilangnya keanekaragaman hayati.

Secara sosial, PETI dapat menyebabkan konflik, meningkatkan kriminalitas, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat. Dampak ekonominya termasuk kehilangan potensi pendapatan negara dan daerah, serta ketidakstabilan ekonomi masyarakat sekitar.

PETl berdampak pada Lingkungan seperti halnya Penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya dalam proses Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat mencemari sumber air dan tanah, serta membahayakan kesehatan manusia dan ekosistem.

Persoalan PETI di Desa Batu Empang Kecamatan Batang Asai, hingga saat ini diduga belum ada tindakan dari aparat penegak hukum. Sebagaimana telah diterbitkan media ini dengan judul “Aktivitas PETI Masih Marak di Desa Batu Empang Kecamatan Batang Asai”.

Bahkan diduga Oknum Kades ikut bermain sebagai mana diterbitkan media ini sebelumnya dengan judul ” Oknum Kades di Batang Asai Diduga Terlibat  PETI”.

Oleh karena itu, Usman salah seorang aktivis LSM  Gerakan anti Korupsi Indonesia angkat bicara terkait aktivitas PETI di Desa Batu Empang Kecamatan Batang Asai. Kepada media ini, ia mengatakan bahwa aktivitas PETI di Batu Empang masih berjalan.

Selain itu, kata Usman, ada dugaan setiap alat berat yang ingin beroperasi di Desa Batu Empang tepatnya sungai kunyit tersebut memberikan setoran dengan sebutan bangun Masjid. Ia memohon kepada aparat hukum dan Bupati Sarolangun untuk memberikan tindakan tegas.

“Dan ada dugaan stiap unit alat yang masuk ke sungai kunyit Desa Batu Empang bayar 70 juta ke Desa, namun yang di setor ke Desa yang katanya mau bangun Masjid, duit tersebut malah di gunakan hal-hal lain untuk  menyelesaikan Kasus yang melibatkan Kades sebesar 150 juta”. Ujar Usman, Minggu 17 Agustus 2025.

“Dalam hal ini, mohon kiranya kepada bapak penegak hukum, POLRI, TNI dan Bupati Sarolangun khususnya, agar ditindak tegas PETI yang berada di Desa Batu Empang”. Imbuhnya.

Pelarangan terhadap PETI merujuk pada aturan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU nomor 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU nomor 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi pelaku PETI.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur larangan kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan.

Pihak yang dimaksud dalam hal ini, oknum Kades belum dapat dihubungi hingga berita ini diterbitkan.  (bas).

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *