Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Sebanyak 2.364 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan tahap pertama formasi Tahun 2024. Berdasarkan surat Pengumuman yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 800.1.2.2/3779/BKPSDM/2025 tanggal 18 Juli 2025.
Penyerahan SK sekaligus dengan Pengambilan sumpah jabatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama formasi Tahun 2024 oleh Bupati Kabupaten Sarolangun Hurmin SE didampingi Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika SE yang dilaksanakan di lapangan perkantoran Gunung Kembang Sarolangun pada Senin, 21/7/2025.
Turut hadir Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, jajaran Forkopimda Sarolangun, Sekda Sarolangun Ir, Dedy Hendry M.Si, para Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun, peserta penerima SK PPPK dan keluarga serta tamu undangan lainnya.
Bupati Kabupaten Sarolangun Hurmin SE dalam sambutannya menyampaikan pentingnya disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan meminta agar mereka menerapkan disiplin dalam bekerja.
Bupati menekankan bahwa penegakan disiplin harus dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan faktor lain seperti sakit hati atau dendam. Selain itu ia juga mengingatkan agar PPPK tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik ASN.
“Disiplin adalah Kewajiban, bukan hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga untuk PPPK. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur bahwa PNS dan PPPK wajib menegakkan disiplin. Penegakan disiplin harus berdasarkan pada aturan dan fakta yang ada”. Ucapnya.
Hurmin menegaskan bahwa pelanggaran disiplin seperti narkoba atau tindak asusila akan ditindak tegas bahkan tanpa menunggu putusan pengadilan.
“Saya mengingatkan agar para PPPK tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik ASN dan Pemerintah Daerah. Disiplin adalah tanggung jawab bersama antara PNS dan PPPK. Kita akan melakukan evaluasi terhadap kinerja PPPK, termasuk kedisiplinan mereka dalam bekerja. Tujuan dari penegakan disiplin ini adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan kepada masyarakat”. Ujarnya
Sebagai bentuk warning kepada penerima SK PPPK, 9 hari berturut-turut tidak hadir, gajinya sudah bisa di tangguhkan. Namun persoalannya adalah berani tidak OPD tempat dia bekerja, dan diharapkan OPD harus berani mengambil keputusan. (bas).







