Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Di tengah suasana kunjungan Hari Raya Idul Fitri hari kedua, publik kembali dibuat bertanya-tanya. Pasalnya, pembangunan Gerai Gudang dan Kantor Koperasi Merah Putih (KOPDES) di dua lokasi berbeda, yakni Desa Panti dan Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, terpantau tidak memasang papan informasi proyek, Minggu (22/3/2026).
Tak hanya disitu, juga ditemukan ditempat lain sebagaimana telah diterbitkan media ini sebelumnya dengan judul “Pembangunan Gerai Gudang dan Kantor Koperasi Merah Putih Dinilai Tidak Transparan, Papan Proyek Tidak Dipasang”.
Temuan ini memunculkan dugaan lemahnya transparansi dalam pelaksanaan kegiatan yang disebut-sebut merupakan bagian dari program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak ditemukan satu pun papan proyek yang lazimnya memuat informasi penting seperti sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, hingga waktu pelaksanaan. Kondisi ini terjadi pada kedua titik pembangunan, baik di Desa Panti maupun Desa Sungai Abang.
Tidak adanya papan informasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, papan proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus instrumen kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
“Kalau tidak ada papan proyek, kami sebagai masyarakat tidak tahu ini dikerjakan oleh siapa, anggarannya berapa, dan sampai kapan selesai. Ini jadi tidak transparan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara aturan, kewajiban pemasangan papan proyek telah menjadi bagian dari standar pelaksanaan kegiatan pemerintah. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, terutama terkait penggunaan anggaran negara.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa transparansi merupakan hak masyarakat, sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
Ketiadaan papan informasi proyek ini pun dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap pengelolaan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana kegiatan maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengenai alasan tidak dipasangnya papan proyek tersebut.
Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan sekaligus melakukan pembenahan, agar setiap kegiatan pembangunan benar-benar berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas publik. (Tim).







