Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Kecanduan judi slot kembali memakan korban. Seorang pemuda berinisial IP Bin AR harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat mencuri uang milik ayah kandungnya sendiri sebesar Rp2.000.000. Ironisnya, aksi tersebut berujung pada laporan sang ayah ke Polsek Limun karena pelaku dinilai sudah berulang kali meresahkan keluarga.
Kapolsek Limun, Iptu Usaha Sitepu, S.H., mengatakan pihaknya mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari korban, AR Bin HM (Alm), warga Desa Lubuk Resam Hilir, Kecamatan Cermin Nan Gedang.
“Pelaku tidak lain merupakan anak kandungnya sendiri. Dari pengaduan tersebut korban merasa keberatan karena kejadian serupa sudah sering terjadi. Korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum karena pelaku sangat meresahkan keluarga, sehingga pelaku dapat kami amankan,” ujar Iptu Usaha Sitepu, Selasa (28/7/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (27/7/2026). Saat itu korban meninggalkan rumah untuk bekerja sebagai petani. Ketika pulang, ia mendapati pintu lemari dalam kondisi rusak dan uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang disimpan di dalamnya telah raib.
Kecurigaan korban kemudian mengarah kepada anaknya yang tidak kunjung pulang ke rumah dan diketahui telah lama kecanduan judi online.
Menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan IP. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah membobol kunci lemari sebelum mengambil uang milik ayahnya.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Uang hasil pencurian digunakan untuk bermain judi slot karena yang bersangkutan mengaku sudah kecanduan judi online,” jelas Kapolsek.
Akibat perbuatannya, IP kini mendekam di sel tahanan Polsek Limun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian sesuai sangkaan yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dampak kecanduan judi online tidak hanya menghancurkan kondisi ekonomi pelaku, tetapi juga dapat merusak hubungan keluarga hingga berujung pada proses pidana. Aparat kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun daring, karena berpotensi memicu tindak kriminal. (red).







