Praperadilan Polres Sarolangun Memanas! Kuasa Hukum Neli Sakura Persoalkan Penyitaan Barang, Sidang Ditunda

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Proses penegakan hukum di lingkungan Satresnarkoba Polres Sarolangun kini menjadi sorotan. Kuasa hukum Neli Sakura resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Satresnarkoba Polres Sarolangun terkait tindakan penyitaan sejumlah barang yang dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tindak pidana narkotika yang sedang ditangani penyidik.

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Senin (2/11/2026), terpaksa ditunda setelah pihak termohon belum melengkapi dokumen administrasi kuasa hukum berupa surat tugas.

Kuasa hukum pemohon, M. Amin, S.H., yang merupakan advokat dari Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PRADMI) sekaligus dari Lembaga Bantuan Hukum Bela Negara, menyampaikan hal tersebut kepada awak media usai persidangan.

Menurut Amin, sidang hari ini merupakan agenda kedua yang seharusnya dilanjutkan dengan pembacaan permohonan praperadilan. Namun, karena pihak termohon belum dapat menunjukkan kelengkapan legal standing, persidangan ditunda hingga Selasa (3/11/2026).

“Hari ini kita sidang kedua. Karena termohon belum hadir secara lengkap, agenda yang seharusnya pembacaan permohonan belum bisa dilaksanakan. Pihak termohon belum melengkapi legal standing-nya, sehingga sidang ditunda besok, Selasa (3/11/2026),” ujar Amin.

Soroti Penyitaan Barang yang Dinilai Tidak Berkaitan dengan Perkara Narkotika

Amin menjelaskan, inti gugatan praperadilan yang diajukan kliennya, Neli Sakura, berkaitan dengan tindakan penyitaan sejumlah barang oleh penyidik Satresnarkoba Polres Sarolangun.

Ia menilai barang-barang yang diambil saat proses penggeledahan tidak memiliki hubungan dengan perkara narkotika yang menjadi dasar tindakan penyidik.

Menurut penjelasannya, awalnya penyidik mendatangi rumah kliennya untuk melakukan penggeledahan dengan tujuan mencari sebuah kartu ATM atas nama seseorang. Namun, ATM yang dicari justru tidak ditemukan.

Persoalan kemudian muncul ketika sejumlah barang lain, termasuk sertifikat dan dokumen lainnya, turut diambil oleh penyidik.

“Penggeledahan itu awalnya bertujuan mencari salah satu ATM atas nama seseorang. Namun, ATM tersebut tidak ditemukan. Setelah itu, justru barang-barang lain seperti sertifikat dan dokumen lainnya ikut diambil. Padahal, menurut kami, barang-barang tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara narkotika yang sedang ditangani,” tegas Amin.

Lebih jauh, pihak pemohon juga mempersoalkan dasar hukum tindakan penyitaan tersebut. Amin mengklaim barang-barang yang dipersoalkan tidak tercantum dalam surat perintah penggeledahan dan hingga permohonan praperadilan diajukan, pihaknya belum mengetahui adanya izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sarolangun.

“Barang-barang yang kami persoalkan dalam permohonan ini tidak tercantum dalam surat perintah penggeledahan. Bahkan, sampai saat ini kami belum melihat adanya izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sarolangun,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Kritik Ketidaksiapan Termohon

Selain mempersoalkan substansi penyitaan, Amin juga menyayangkan ketidaksiapan pihak termohon dalam menghadapi persidangan.

Ia menyebut kuasa hukum termohon belum dapat melengkapi surat tugas yang diperlukan untuk mendampingi institusi kepolisian dalam proses persidangan.

“Polisi yang mendampingi harus berdasarkan surat tugas. Mereka belum membawa surat tugas dari Polda Jambi atau Kapolda Jambi,” katanya.

Amin bahkan mempertanyakan kesiapan administrasi pihak termohon. Menurutnya, sejak menerima pemberitahuan adanya permohonan praperadilan, seharusnya pihak terkait telah mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum menghadiri persidangan.

“Menurut saya, ini kurang profesional. Sejak awal pemanggilan, mereka sudah mengetahui adanya permohonan praperadilan. Seharusnya mereka langsung mengajukan permohonan kepada pimpinan agar surat tugas dan seluruh kelengkapan administrasi dipersiapkan sebelum menghadiri persidangan,” kritiknya.

Minta Hakim Menguji Legalitas Tindakan Penyidik

Dalam perkara ini, Amin berharap hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan dapat menguji secara objektif seluruh tindakan penyidik, khususnya terkait dasar hukum penggeledahan dan penyitaan barang milik kliennya.

Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada pengungkapan suatu perkara, tetapi juga harus memastikan setiap tindakan aparat berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan hak-hak warga negara.

“Harapan saya selaku penasihat hukum pemohon, hakim tunggal yang mengadili perkara ini dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” harap Amin.

Ia menambahkan, persidangan selanjutnya dijadwalkan Selasa (3/11/2026), dengan agenda pembacaan permohonan. Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan jawaban dari pihak termohon, replik, dan duplik sesuai tahapan persidangan.

Polres Sarolangun Belum Berikan Tanggapan Substantif

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sarolangun belum memberikan penjelasan substantif mengenai materi gugatan praperadilan maupun dasar hukum penyitaan barang-barang yang dipersoalkan pihak pemohon.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun, AKP Fatkur Rohman, S.H., M.H., memberikan jawaban singkat.

“Siap, belum ada, Bang,” ujarnya.

Dengan diajukannya praperadilan ini, legalitas tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan kini menjadi bagian dari proses pengujian di pengadilan.

Persoalan tersebut patut menjadi perhatian, sebab dalam negara hukum, kewenangan aparat penegak hukum bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap tindakan penggeledahan dan penyitaan harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, publik menunggu bagaimana hakim menguji dalil pemohon dan bagaimana pihak kepolisian memberikan jawaban atas gugatan tersebut. Sebab, penegakan hukum bukan hanya tentang siapa yang diperiksa atau barang apa yang disita, melainkan juga tentang apakah seluruh prosesnya telah berjalan sesuai hukum.

Redaksi Indopubliknews.com membuka ruang seluas-luasnya kepada Polres Sarolangun, khususnya Satresnarkoba, maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (bas).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *