Memanas! Sengketa 6 Hektare di Batu Putih : KADES Lapor Dugaan Panen Sawit, KUASA JUTI Bongkar Klaim Panen Sebelumnya

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 6 hektare di Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, kian memanas. Di tengah proses perkara perdata yang masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, aktivitas panen sawit di atas lahan yang disengketakan kini berbuntut laporan kepada pihak kepolisian.

Kepala Desa Batu Putih, Mulyono, didampingi kuasa hukumnya, Muhammaddiyah, S.H., mengaku telah melaporkan pihak yang diduga melakukan panen buah kelapa sawit di lokasi sengketa ke Polres Sarolangun, Selasa (27/10/2026).

Namun, laporan tersebut memunculkan persoalan lain. Kuasa hukum Juti Santoso, pihak penggugat dalam perkara perdata tersebut, justru menyebut Mulyono pernah memerintahkan panen sawit di lokasi yang sama ketika perkara masih dalam tahap mediasi. Kedua pihak kini saling menyampaikan klaim mengenai aktivitas panen di atas lahan yang status penguasaannya masih dipersengketakan.

Kuasa Hukum Kades: Lima Orang Diamankan di Lokasi

Muhammaddiyah menjelaskan, dirinya bersama Mulyono dan Dedi mendatangi lokasi setelah menjalani sidang mediasi di PN Sarolangun. Kedatangan mereka, menurutnya, bertujuan memastikan letak objek perkara menjelang tahapan persidangan berikutnya.

Sekitar pukul 11.00 WIB, mereka mengaku menemukan sejumlah orang sedang melakukan aktivitas panen kelapa sawit di lokasi tersebut.

“Begitu kami tiba di lokasi, kami menemukan adanya aktivitas panen. Saya tanyakan kepada Pak Mulyono apakah ini objek sengketa, dan beliau membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan objek perkara,” ujar Muhammaddiyah.

Ia mengklaim lima orang kemudian diamankan untuk mencegah aktivitas panen berlanjut. Menurut keterangannya, orang-orang tersebut mengakui bahwa mereka bekerja atas perintah Juti Santoso.

Muhammaddiyah menilai aktivitas tersebut perlu dipersoalkan karena lahan yang dipanen masih menjadi objek sengketa di pengadilan.

“Objek sengketa itu harus dijaga agar tidak hilang atau berubah kondisinya. Kami mempertanyakan mengapa justru ada aktivitas panen ketika perkara masih berjalan,” katanya.

Ia juga menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Polres Sarolangun dan sedang menunggu tindak lanjut setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Kami meminta laporan ini ditindaklanjuti demi penegakan hukum dan penghormatan terhadap proses peradilan. Jangan sampai persoalan seperti ini menimbulkan anggapan bahwa objek sengketa bisa dimanfaatkan tanpa memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Meski demikian, tudingan bahwa panen tersebut merupakan pencurian masih harus diuji melalui proses hukum. Status lahan yang disengketakan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa aktivitas panen merupakan tindak pidana.

Pemanen Mengaku Tidak Mengetahui Sengketa

Salah seorang pemanen yang disebut diamankan, Yetno, membenarkan bahwa dirinya bersama beberapa orang melakukan aktivitas di kebun tersebut.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui persoalan hukum yang sedang berlangsung. Ia menyebut tugasnya hanya menjaga kebun dari pencurian buah kelapa sawit.

“Aku cuma menjaga maling buah, cuma itu. Yang menyuruh itu Juti. Aku tidak tahu apa masalahnya karena aku merantau,” ujar Yetno.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting untuk ditelusuri lebih lanjut, termasuk mengenai siapa yang memberikan perintah, apa bentuk pekerjaan yang dilakukan, serta apakah pihak yang terlibat mengetahui bahwa lahan tersebut sedang disengketakan.

Kuasa Juti Membalas: Kades Disebut Pernah Memerintahkan Panen

Di sisi lain, Andrian Evendi, S.H., bersama rekan-rekannya selaku kuasa hukum Juti Santoso, memberikan tanggapan berbeda. Ia menyebut Mulyono juga pernah memerintahkan panen buah kelapa sawit di lahan yang sama saat perkara telah memasuki tahap mediasi.

Menurut Andrian, peristiwa itu terjadi pada 29 September 2026. Ia mengklaim Mulyono memerintahkan Dedi melakukan panen dengan alasan kebun tersebut telah dibeli dari kepala desa.

“Perlu kami jelaskan, Kades Batu Putih, Mulyono, memerintahkan Dedi untuk panen dengan alasan membeli dari Kades Batu Putih,” kata Andrian.

Andrian juga membenarkan bahwa pihak Juti melakukan panen ketika perkara masih berjalan di PN Sarolangun. Ia menyebut aktivitas tersebut berlangsung saat mediasi tahap kedua dan mengaku memiliki bukti video terkait peristiwa yang disebutnya terjadi pada 29 September 2026.

“Kami memiliki bukti video. Peristiwa itu terjadi ketika perkara masih dalam tahap mediasi,” ujarnya.

Keterangan Andrian tersebut merupakan bantahan terhadap narasi yang disampaikan pihak Mulyono. Namun, klaim mengenai peristiwa panen sebelumnya, dasar penguasaan lahan, serta bukti video yang disebutkan masih perlu diperiksa dan dikonfirmasi melalui proses hukum.

Dua Kubu Saling Klaim, Aparat Diharapkan Mengusut Objektif

Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut siapa yang memanen buah sawit. Lebih jauh, sengketa tersebut menyisakan pertanyaan mengenai dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan selama proses perdata berlangsung, termasuk apakah ada tindakan yang melanggar hukum dan siapa yang bertanggung jawab atasnya.

Kedua kubu sama-sama menyampaikan klaim mengenai aktivitas panen di lokasi yang disengketakan. Pihak Mulyono melaporkan dugaan panen yang mereka persoalkan, sedangkan kuasa Juti menyatakan bahwa pihak kepala desa juga pernah melakukan aktivitas serupa.

Karena itu, penanganan perkara perlu bertumpu pada bukti, bukan semata-mata pada klaim salah satu pihak. Keterangan para pemanen, saksi di lokasi, bukti video, dokumen penguasaan atau kepemilikan lahan, serta kronologi setiap aktivitas panen perlu diperiksa secara menyeluruh.

Publik juga perlu memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut laporan yang disampaikan ke Polres Sarolangun. Di sisi lain, proses perdata di PN Sarolangun tetap menjadi jalur untuk menguji dalil masing-masing pihak mengenai hak atas lahan tersebut.

Sengketa 6 hektare di Batu Putih kini menjadi ujian bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum. Jangan sampai saling klaim dan tindakan di lapangan justru memperkeruh perkara yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tindak lanjut resmi laporan di Polres Sarolangun maupun penetapan status hukum atas dugaan panen tersebut belum diperoleh. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan dari pihak berwenang. (bas).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *