Desa Sungai Baung Raih Predikat Desa Antikorupsi 2026, Kantongi Nilai 94 Persen Lebih

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi Tahun 2026 setelah menjalani penilaian faktual oleh tim penilai yang diwakili Inspektorat Provinsi Jambi, Selasa (20/10/2026).

Dalam penilaian yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari di Gedung Serbaguna Desa Sungai Baung tersebut, desa ini berhasil memperoleh nilai di atas 94 persen berdasarkan indikator yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Capaian ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Desa Sungai Baung sekaligus harapan baru bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Sebelumnya, Desa Sungai Baung mengikuti proses sebagai calon desa percontohan antikorupsi. Penilaian kali ini menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian dokumen administrasi, kondisi faktual di lapangan, serta pemahaman dan respons masyarakat terhadap indikator antikorupsi.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Sarolangun H. Hurmin, S.E., anggota DPRD Sarolangun Hj. Fatimah, S.Pd., perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Jambi, Kepala Dinas Kominfo Sarolangun H. A. Waldi Bakri, Kepala DPMD Sarolangun Tarmiji, jajaran Inspektorat Sarolangun, Camat Sarolangun Ilham Akbar Syaihu, Kepala Desa Sungai Baung Alhimni Rusdi, S.Pt., Bhabinkamtibmas, Babinsa, TP-PKK Sungai Baung, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, pegawai syarak, serta undangan lainnya.

Kedatangan tim penilai bersama Bupati Sarolangun disambut meriah dengan tarian Sekapur Sirih yang dibawakan anak-anak TK Harapan Ibu Desa Sungai Baung. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar.

Bupati Hurmin: Jadikan Antikorupsi sebagai Budaya Pemerintahan

Dalam keterangannya, Bupati Sarolangun H. Hurmin, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan penilaian desa antikorupsi bukan sekadar perlombaan, melainkan sarana membangun kesadaran dan mendorong seluruh desa agar menjalankan pemerintahan secara benar.

“ Kegiatan hari ini adalah lomba desa antikorupsi. Ini sebenarnya sebagai motivasi kita supaya desa-desa lain dan kabupaten kita ini mudah-mudahan bebas dari korupsi. Kita sama-sama mengetahui bahwa korupsi itu salah. Dengan adanya kegiatan ini, harapan kita Sarolangun menjadi lebih baik lagi,” ujar Hurmin.

Ia menjelaskan, penilaian calon desa percontohan antikorupsi ini merupakan yang kedua di Kabupaten Sarolangun. Sebelumnya, Desa Mekar Sari, Kecamatan Singkut, mengikuti program serupa pada 2023, sedangkan pada 2026 giliran Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun.

Hurmin berharap keberhasilan tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah desa agar meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mengelola anggaran secara bertanggung jawab.

Menurutnya, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kini semakin ketat, termasuk hingga tingkat desa. Karena itu, setiap aparatur harus bekerja sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Harapan kita, kawan-kawan di desa yang ada di Kabupaten Sarolangun bekerjalah dengan baik. Sebab, kerja yang baik itu untuk kebaikan kita bersama dan masyarakat. Sekarang pemeriksaan lebih ketat sampai ke tingkat bawah dan tidak ada toleransi. Kalau salah, ya salah. Harapan kita, bekerjalah dengan benar dan jelas,” tegasnya.

Bupati juga menegaskan bahwa penilaian dilakukan secara menyeluruh, mencakup kelengkapan administrasi dan kondisi fisik di lapangan. Tim melakukan pemeriksaan untuk memastikan data yang disampaikan pemerintah desa sesuai dengan fakta yang ditemukan.

Nilai di Atas 94 Persen, Verifikasi Dilakukan Secara Faktual

Tim penilai yang diwakili Inspektorat Provinsi Jambi, Sanusi, mengatakan bahwa proses penilaian terhadap Desa Sungai Baung telah dilaksanakan sejak pagi hingga sore hari.

Berdasarkan indikator yang ditetapkan KPK, Desa Sungai Baung memperoleh nilai di atas 94 persen dan ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi di Kabupaten Sarolangun dalam hasil penilaian tersebut.

“Alhamdulillah, dari pagi tadi kami melakukan penilaian terhadap Desa Sungai Baung. Berdasarkan indikator yang ditetapkan KPK, pada sore hari ini Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi dengan nilai 94 persen lebih,” ungkap Sanusi.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa penetapan resmi masih menunggu surat keputusan dari pimpinan KPK.

Sanusi memaparkan, kegiatan ini merupakan bagian dari perluasan program Desa Antikorupsi di Provinsi Jambi. Sebanyak 10 desa telah diusulkan kepada KPK untuk mengikuti program tersebut.

Sebelum verifikasi lapangan, KPK telah melakukan pemeriksaan dokumen secara daring melalui konferensi video dan dokumen yang diunggah oleh masing-masing desa. Untuk tahapan selanjutnya, tim provinsi melaksanakan verifikasi faktual guna memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi sebenarnya.

“Kami memverifikasi dokumen yang ada secara faktual, kemudian melihat juga respons masyarakat Desa Sungai Baung terhadap indikator-indikator yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil pemantauan dan evaluasi sebelumnya dari KPK menunjukkan capaian Desa Sungai Baung telah berada pada angka 80 persen. Penilaian faktual kemudian dilakukan untuk melihat secara langsung pemenuhan indikator yang dipersyaratkan.

Pengukuhan Dijadwalkan 9 Desember 2026

Sanusi juga menyampaikan bahwa pengukuhan desa-desa yang telah dinilai dalam program antikorupsi tersebut direncanakan berlangsung pada 9 Desember 2026 di Provinsi Jambi, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Menurutnya, Provinsi Jambi telah ditetapkan sebagai tuan rumah kegiatan tersebut oleh KPK. Momentum itu diharapkan menjadi penguatan komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang berintegritas.

Ke depan, pihaknya berharap pemerintah kabupaten dapat melanjutkan perluasan program Desa Antikorupsi dengan mendorong keberadaan satu desa percontohan di setiap kecamatan.

Dengan demikian, Desa Sungai Baung diharapkan dapat menjadi rujukan bagi desa-desa lain, khususnya di Kabupaten Sarolangun, dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

Kades Sungai Baung Apresiasi Dukungan Semua Pihak

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Baung, Alhimni Rusdi, S.Pt., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan pendampingan hingga desanya memperoleh hasil penilaian tersebut.

Ia menyebut keberhasilan ini bukan semata-mata hasil kerja pemerintah desa, melainkan juga berkat dukungan masyarakat serta pembinaan dari pemerintah kabupaten dan provinsi.

“Yang jelas, kami Pemerintah Desa Sungai Baung bersama seluruh masyarakat mengucapkan ribuan terima kasih kepada Inspektorat Provinsi Jambi, Bapak Bupati Sarolangun, Inspektorat Sarolangun, Dinas PMD Sarolangun, dan Dinas Kominfo Sarolangun yang telah membantu serta membimbing kami,” ujarnya.

Alhimni berharap predikat tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh aparatur desa untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, meningkatkan pelayanan, serta mengelola pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Kadis Kominfo: Menjadi Contoh bagi Desa Lain

Apresiasi juga disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sarolangun, H. A. Waldi Bakri, S.IP., S.Sos., M.M. Ia mengucapkan selamat kepada Pemerintah Desa Sungai Baung dan masyarakat atas capaian yang diraih.

Menurut Waldi, keberhasilan tersebut diharapkan menjadi contoh sekaligus sarana edukasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Sarolangun untuk memperkuat budaya antikorupsi.

“Pertama, ucapan selamat kepada Desa Sungai Baung. Yakinlah, ini nantinya menjadi percontohan di Kabupaten Sarolangun. Terima kasih juga kepada tim dari provinsi, Inspektorat Provinsi, dan DPMD Provinsi Jambi atas bimbingan terhadap desa kita,” ungkapnya.

Ia menegaskan, upaya mewujudkan desa yang bebas dari korupsi sejalan dengan harapan Bupati Sarolangun agar seluruh desa semakin baik dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Waldi berharap capaian Desa Sungai Baung tidak berhenti pada hasil penilaian, tetapi terus diwujudkan melalui praktik pemerintahan yang terbuka, pengelolaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pelayanan publik yang mengutamakan kepentingan masyarakat.

Keberhasilan Desa Sungai Baung meraih nilai di atas 94 persen menjadi momentum penting bagi Kabupaten Sarolangun untuk memperluas gerakan antikorupsi hingga ke tingkat desa. Namun, tantangan sesungguhnya adalah menjaga konsistensi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. (bas).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *