SAROLANGUN, Indopubliknews.com
Puluhan warga RT 22 Desa Tanjung, Kecamatan Batin VIII, Kabupaten Sarolangun Jambi, menggelar aksi unjuk rasa terhadap perusahaan PT KDA, Senin (19/10/2026). Warga menuntut perusahaan segera melakukan pengaspalan atau pengecoran beton terhadap jalan sepanjang kurang lebih 170 meter yang selama ini dikeluhkan menjadi sumber debu dan diduga berdampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
Aksi yang berlangsung di Desa Tanjung Simpang PT KDA tersebut menjadi bentuk protes warga atas kondisi jalan yang dinilai membutuhkan penanganan serius. Debu yang beterbangan akibat aktivitas kendaraan di jalan itu disebut mengganggu kenyamanan warga, bahkan dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang bermukim di sekitarnya.
Usai menyampaikan orasi, perwakilan warga melanjutkan mediasi di Kantor Polsek Batin VIII. Pertemuan tersebut dihadiri Camat Batin VIII Azrai Abbas S.Pd, Kasat Intelkam Polres Sarolangun AKP Wiji Nur Eko Wahyu, S.H., M.H., Plt. Kapolsek Batin VIII Fieterson Sinaga beserta jajaran, Lurah, Kades Tanjung Irwan Akili, perwakilan perusahaan Agus dan Humas PT KDA, serta masyarakat RT 22 Desa Tanjung.
Tiga Tuntutan Warga, Perusahaan Diminta Bertanggung Jawab
Koordinator aksi, Ferdiansyah, menegaskan bahwa warga tidak menginginkan persoalan debu jalan tersebut terus berlarut-larut tanpa penyelesaian nyata. Menurutnya, aktivitas kendaraan yang melintasi jalan itu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam mediasi tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, PT KDA diminta melakukan pengaspalan atau pengecoran rabat beton pada jalan sepanjang kurang lebih 170 meter. Kedua, perusahaan harus menyiram jalan setiap hari untuk mengurangi debu selama proses penyelesaian tuntutan berlangsung. Ketiga, warga meminta adanya tenggang waktu penyelesaian yang jelas, terhitung sejak 19 Oktober hingga 30 November 2026.
Ferdiansyah berharap hasil mediasi tidak berhenti sebatas pembicaraan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata oleh perusahaan.
“Aliansi masyarakat Simpang RT 22, khususnya warga Desa Tanjung, hari ini telah melakukan aksi. Persoalan utamanya adalah aktivitas kendaraan perusahaan yang menimbulkan debu dan berdampak terhadap masyarakat, termasuk adanya warga yang mengalami sakit yang diduga berkaitan dengan debu tersebut,” ujar Ferdiansyah.
Ia menegaskan, warga telah menyampaikan tuntutan secara terbuka dan memberikan tenggang waktu agar perusahaan memiliki kesempatan untuk merealisasikannya.
“Kami meminta jalan itu diaspal atau dibeton sepanjang 170 meter. Selama tuntutan ini berlangsung, jalan harus disiram setiap hari. Kami juga memberikan tenggang waktu dari 19 Oktober sampai 30 November 2026, dan hasil mediasi ini harus menjadi kesepakatan yang jelas,” tegasnya.
Ferdiansyah juga memperingatkan bahwa warga akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
“Kalau tidak terkabulkan, masyarakat secara tegas akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar, termasuk penutupan atau pemblokiran jalan dengan melibatkan sebanyak-banyaknya aliansi masyarakat,” ancamnya.
PT KDA: Hasil Mediasi Akan Disampaikan kepada Pimpinan
Sementara itu, perwakilan PT KDA, Agus, menyatakan akan menyampaikan hasil mediasi dan tuntutan warga kepada pimpinan perusahaan untuk mendapatkan tindak lanjut.
“Apa yang saya sampaikan kepada pimpinan nanti akan ditindaklanjuti seperti apa, itu jawaban dari pimpinan. Tuntutannya tadi ada pengaspalan atau rabat beton, kemudian penyiraman jalan. Kita sampaikan dulu,” ujar Agus.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tuntutan warga masih menunggu keputusan pimpinan perusahaan. Dengan tenggang waktu yang telah disampaikan, masyarakat kini menantikan kepastian apakah permintaan pengaspalan atau pengecoran jalan benar-benar akan direalisasikan sebelum batas waktu yang diminta berakhir.
Kades: Perusahaan Sudah Beroperasi Puluhan Tahun, Jangan Abaikan Keluhan Warga
Kepala Desa Tanjung, Irwan Akili, membenarkan bahwa sejumlah warganya telah mendatangi dirinya untuk meminta izin menggelar aksi unjuk rasa di Simpang PT KDA.
Ia mempersilakan warga menyampaikan aspirasi, dengan catatan aksi dilakukan secara tertib dan tidak anarkis.
“Warga saya dari RT 22 Desa Tanjung meminta izin untuk melakukan aksi unjuk rasa terhadap PT KDA di simpang tersebut. Saya persilakan, tetapi jangan sampai melakukan tindakan anarkis,” katanya.
Irwan berharap perusahaan dapat mempertimbangkan secara serius tuntutan warga, terutama karena persoalan debu dinilai telah mengganggu kehidupan masyarakat di sekitar jalan.
Ia mengakui bahwa jalan tersebut tidak hanya dilalui kendaraan PT KDA, tetapi juga digunakan oleh masyarakat umum. Namun, menurutnya, aktivitas kendaraan perusahaan yang telah berlangsung sekitar 30 tahun seharusnya menjadi pertimbangan untuk lebih memperhatikan kondisi jalan dan dampaknya terhadap warga.
“Memang benar jalan itu bukan hanya dilewati PT KDA, tetapi juga masyarakat lainnya. Namun, perusahaan sudah beroperasi sekitar 30 tahun. Tentu tidak sulit jika warga meminta jalan tersebut diperbaiki, baik melalui pengaspalan maupun rabat beton sepanjang kurang lebih 170 meter,” tegas Irwan.
Ia juga meminta agar perusahaan memberikan kepastian mengenai waktu pelaksanaan perbaikan, bukan hanya melalui janji lisan, melainkan secara tertulis sebagai bentuk kejelasan hasil mediasi.
Camat Minta Penyelesaian Dingin, Perusahaan Diminta Peduli Dampak Debu
Camat Batin VIII, Azrai Abbas, mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan kepala dingin dan mencari jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat luas.
Menurutnya, penutupan jalan berpotensi menghambat aktivitas dan roda perekonomian warga lainnya karena jalur tersebut juga digunakan oleh masyarakat umum.
Ia menyarankan agar persoalan itu dikaji kembali dan, apabila diperlukan, diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk dicarikan solusi.
“Mohon persoalan ini diselesaikan dengan hati yang dingin dan dikaji kembali. Bila perlu, persoalan jalan ini diajukan kepada pemerintah kabupaten, biar saya yang menandatangani pengajuannya,” ujar Azrai.
Ia juga meminta pihak perusahaan menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak debu, termasuk warga yang mengalami gangguan kesehatan.
“Pihak perusahaan juga agar lebih mengerti dan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak akibat debu. Warga yang mengalami sakit agar diberikan bantuan kesehatan,” tambahnya.
Batas Waktu 30 November 2026 Jadi Penentu
Persoalan ini kini mengarah pada satu hal mendasar: apakah tuntutan warga akan diwujudkan dalam bentuk perbaikan jalan, atau kembali berhenti pada janji dan pembahasan?
Warga telah menyampaikan tuntutan, menggelar aksi, dan memberikan tenggang waktu hingga 30 November 2026. Sementara itu, perwakilan perusahaan baru menyatakan akan meneruskan hasil mediasi kepada pimpinan.
Artinya, kepastian realisasi perbaikan jalan sepanjang 170 meter tersebut masih harus ditunggu. Warga tentu membutuhkan lebih dari sekadar penyiraman jalan sementara; mereka menginginkan solusi yang mampu mengurangi debu secara berkelanjutan.
Di sisi lain, penyelesaian melalui dialog tetap menjadi pilihan penting agar persoalan tidak berkembang menjadi pemblokiran jalan yang berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa mendapat pengawalan jajaran Polsek Batin VIII dan Polres Sarolangun. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib tanpa keributan maupun tindakan anarkis.
Kini, perhatian tertuju kepada pimpinan PT KDA. Tenggang waktu telah disampaikan, tuntutan telah dimediasi, dan masyarakat menunggu bukti nyata. Jangan sampai persoalan debu yang dikeluhkan warga terus berulang, sementara solusi permanen tak kunjung datang. (red).







