500 Meter Kabel PLN Digondol, Sindikat Lintas Daerah Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

banner 468x60

Muratara Sumsel, Indopubliknews.com

Aksi sindikat pencurian kabel listrik milik PT PLN yang diduga telah beroperasi lintas kabupaten dan lintas provinsi akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. Empat pelaku berhasil diringkus jajaran Polsek Rupit, sementara dua lainnya masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kabel listrik di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa (23/06/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rupit langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan ke lokasi. Namun saat petugas tiba, para pelaku telah melarikan diri menuju wilayah Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Tak ingin kehilangan jejak, Polsek Rupit segera berkoordinasi dengan personel Intelmob Satbrimob Yon B Lubuklinggau yang tengah melaksanakan patroli di wilayah Rawas Ulu. Pengejaran lintas daerah pun dilakukan.

Hasilnya, tim gabungan berhasil menemukan para pelaku di Desa Kudis, Singkut 5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Ironisnya, saat ditemukan para pelaku diduga masih menjalankan aksi pencurian kabel pada fasilitas gardu listrik PLN lainnya.

Melihat situasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyergapan. Empat pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, sedangkan dua rekannya berhasil melarikan diri.

Keempat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial YP (57), HY (40), AD (22), dan AG (41). Sementara dua pelaku yang kini masih diburu polisi yakni AK dan BR.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil, sekitar 500 meter kabel listrik tegangan rendah (TR) jenis aluminium yang diduga milik PLN, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk memotong dan mengambil kabel dari jaringan listrik.

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, komplotan ini diduga bukan pemain baru. Mereka disinyalir telah beraksi di sedikitnya lima lokasi berbeda, yakni dua TKP di Kabupaten Muratara, dua TKP di Kota Lubuklinggau, dan satu TKP di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Fakta tersebut menguatkan dugaan adanya sindikat pencurian kabel listrik yang beroperasi secara terorganisir dan melintasi batas wilayah hukum.

Aksi para pelaku tidak hanya menyebabkan kerugian material bagi PT PLN dan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan listrik masyarakat, merusak infrastruktur ketenagalistrikan, bahkan membahayakan keselamatan publik.

Penyidik kini terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Keberhasilan Polsek Rupit membongkar komplotan ini menjadi pukulan telak bagi pelaku pencurian aset negara yang selama ini meresahkan masyarakat. Sementara itu, perburuan terhadap dua pelaku yang masih buron terus dilakukan hingga berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegas pihak kepolisian. (A.Rahman).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *