Polres Sarolangun Bongkar Tambang Emas Ilegal Berkedok Tambang Silika di Pelawan, Lima Orang Diamankan

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil mengungkap aktivitas tambang emas ilegal yang diduga berkedok penambangan batu silika di wilayah Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jumat (22/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan mencurigakan di bekas aliran Sungai Batang Asai, Dusun Padang Sungkai, Desa Bukit, Kecamatan Pelawan.

Operasi penindakan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Angga Luvyanto bersama tim khusus Polres Sarolangun. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan aktivitas penambangan yang diduga tidak sesuai izin.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yoshua Adrian mengatakan, di lokasi petugas mendapati aktivitas penambangan emas menggunakan alat berat jenis excavator beserta perlengkapan pendukung lainnya.

“Awalnya lokasi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas penambangan batu silika. Namun setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya aktivitas penambangan emas menggunakan alat berat,” ujar AKP Yoshua Adrian.

Petugas kemudian mengamankan operator alat berat beserta sejumlah pekerja yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang terlapor masing-masing berinisial RA (43), SP (42), PW (45), FA (20), dan FB (23). Para terlapor diketahui berasal dari Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit excavator merk Hitachi Zaxis 210 warna orange, satu buah kunci alat berat, 10 lembar karpet merah, satu buah selang gabang, dua buah engkol mesin diesel, satu buah dulang warna hitam, serta satu buah pipa besi cabang enam.

AKP Yoshua Adrian menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Jo Pasal 20 huruf (c) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Saat ini seluruh terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sarolangun guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, terkait dugaan aktivitas penambangan batu silika di lokasi tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman serta pengecekan legalitas perizinannya.

Polres Sarolangun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta merugikan negara. (red).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *