Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Unit Reskrim Polsek Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko Cahaya Rezeki, penjualan peralatan mesin yang berlokasi di Jalinsum Pasar Atas, Kelurahan Pasar, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Terduga pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia Saputra, S.Pd. melalui Kanit Reskrim Ipda Heri Liswanto, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Sementara laporan resmi dari korban, Monalisa (52), baru diterima pihak kepolisian pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat seorang laki-laki datang ke tokonya untuk membeli mesin air merek Shimizu 128. Saat itu, karyawan korban bernama Herman melakukan pengecekan terhadap barang tersebut dan hasil tes menunjukkan mesin dalam kondisi baik.
Setelah membeli mesin air seharga Rp650.000, laki-laki itu meninggalkan toko. Namun sekitar 20 menit kemudian, ia kembali dan mengaku mesin air yang dibelinya terbakar, lalu meminta penukaran barang. Korban menolak karena saat dilakukan pengecekan di toko, mesin air tersebut dalam keadaan bagus.
“Pelaku kemudian marah-marah dan mengambil satu unit mesin sinso merek NIKOSILEN warna kuning hitam tanpa izin, lalu memasukkannya ke dalam mobil Toyota Rush warna putih miliknya dan langsung pergi,” ujar Ipda Heri Liswanto.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2.200.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sarolangun.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku berinisial AA alias F bin SC (30), warga Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah mesin sinso merek NIKO SILEN.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan. Pihak kepolisian juga tengah melengkapi berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Penyidikan terus kami lanjutkan untuk melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Kanit Reskrim. (red).







