Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sarolangun, Musaneb, tidak membantah adanya penyampaian ucapan kepada salah seorang warga Desa Ladang Panjang terkait dugaan status anak di luar nikah berinisial IP. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan bukan untuk memperkeruh suasana, apalagi hingga mengganggu jalannya pesta pernikahan.
“Kita ini petugas KUA. Tugas kita memastikan pernikahan sah menurut syariat Islam dan juga undang-undang. Jika sudah sah secara agama dan negara, maka diterbitkan buku nikah,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/05/2026).
Musaneb menjelaskan bahwa langkah yang diambilnya merupakan bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterimanya. Dalam konteks agama, hal tersebut disebut sebagai tabayun atau klarifikasi.
“Saya hanya menyampaikan kembali informasi yang saya terima kepada yang bersangkutan untuk dikonfirmasi. Saya juga sudah menyampaikan permohonan maaf jika hal itu menyinggung perasaan atau mengganggu suasana,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagai Kepala KUA, dirinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan terpenuhinya rukun nikah dalam Islam, yaitu adanya mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab kabul.
Masih Musaneb, Saat dikonfirmasi, pihak yang bersangkutan disebut langsung membantah informasi yang disampaikan tersebut.
“Ya disanggah, dan memang tugas saya mencari kebenaran dari informasi itu,” katanya.
Terkait persoalan yang kini telah bergulir hingga ke pihak kepolisian, Musaneb menyatakan dirinya bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.
“Saya sudah dipanggil secara resmi dan telah memberikan klarifikasi sesuai kejadian yang sebenarnya. Sebagai warga negara, saya patuh pada proses hukum,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengakui telah menghadiri rapat adat yang digelar di Desa Ladang Panjang atas undangan Ketua RT setempat. Dalam pertemuan tersebut, dibahas kronologi kejadian bersama perangkat desa, tokoh adat, dan masyarakat.
“Hasil keputusan adat, yang dikenakan sanksi denda adalah pihak yang menyampaikan informasi kepada saya, bukan saya. Karena saya dinilai hanya menjalankan tugas sebagai Kepala KUA,” jelasnya.
Ia menegaskan tidak memiliki niat lain selain menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat KUA.
“Tidak ada tujuan lain. Saya hanya menjalankan kewajiban. Kalau tidak saya sampaikan, itu jadi beban moral bagi saya,” pungkasnya. (bas).







