Polres Sarolangun Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bathin VIII, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Jajaran Kepolisian dari Polsek Bathin VIII bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di wilayah Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Kasus ini terungkap pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan kejahatan terhadap seorang anak di bawah umur.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/III/2026/SPKT/Polres Sarolangun/Polda Jambi, atas kejadian yang terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pelapor diketahui bernama Siti Aisyah (57), warga Desa Bangun Jayo. Sementara korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun berinisial S.T.E, yang juga berasal dari desa yang sama.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial MS (27), warga Kabupaten Bungo, sebagai tersangka.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat korban dihubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp. Tersangka diduga membujuk korban untuk bertemu. Karena merasa takut, korban akhirnya mendatangi mobil tersangka yang terparkir di depan bangunan Koperasi Merah Putih Desa Bangun Jayo.

Setelah korban masuk ke dalam mobil, tersangka membawa korban pergi dari lokasi. Dalam perjalanan tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Tak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Merangin hingga ke rumah keluarga tersangka. Pada malam harinya, korban kembali dibawa ke Kabupaten Bungo dan menginap di tempat kerja tersangka di sebuah kandang ayam.

Di lokasi tersebut, tersangka kembali diduga melakukan perbuatan serupa.

Keesokan harinya, korban berhasil ditemukan oleh pihak keluarga dan langsung dibawa pulang.

Pada Senin (23/3/2026), pihak keluarga tersangka sempat mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengusulkan pernikahan antara tersangka dan korban. Namun, keluarga korban menolak dan memilih menempuh jalur hukum.

Pernyataan Polisi

Kapolres Sarolangun, Wendy Oktariansyah, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus yang melibatkan anak.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merusak masa depan generasi muda. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Yosua Adrian, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan.

“Setelah laporan diterima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama. Saat ini tersangka telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA,” jelasnya.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit handphone milik korban merek Realme warna abu-abu

1 unit handphone milik tersangka merek Tecno Spark Go 2

1 unit mobil Toyota Calya warna coklat metalik dengan nomor polisi BK 1420 AFR.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Proses Hukum Berlanjut.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi berkas perkara. Selain itu, penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.  (bas).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *