RFA Ditahan Atas Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, Saniati Ingin Transparansi

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

 

Diduga telah terjadi tindak penganiayaan terhadap Saniati alias Nia binti Sanel  pada Rabu, 21 Mei 2025 sekira 18.00 Wib di Counter  FRNET CALL Pasar Sarolangun Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Jambi.

Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Sarolangun dan telah di putus oleh Pengadilan negeri Sarolangun. Bahwa yang bersangkutan inisial RFA diputus bersalah melakukan tindak pidana (penganiayaan ringan). Kepada terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 hari.

Atas penahanan terhadap terdakwa inisial RFA alias Reza, Saniati selaku teraniaya menginginkan dan berharap agar penahanan terhadap pelaku inisial RFA alias Reza betul-betul transparansi dan dapat diketahui  publik.

Kepada media ini, Senin, 28 Juli 2025 di Pasar Sarolangun. Saniati  menjelaskan bahwa dia telah di Jambak rambutnya dan di pukul dengan Hp oleh pelaku inisial RFA alias Reza pada dua bulan yang lalu.

“Pertama orangnya datang kesini (Counter) langsung bilang ganggu laki dia langsung sampe dijambaknya kami beberapa kali dn dipukul dengan HP nya juga. Ujar Saniati.

“Terus kami berusaha lari, terus dikejarnya lagi dijambaknya rambut kami ditarik-tarik rambut kami, setelah dijambak tu dipisahkan sama kawan-kawan di toko, tetap dikejarnya dijambaknya kami, terus diludahinya oleh Reza. Kasus ini sudah jalan dua bulan, sudah dilaporkan ke Polsek (Polsek Kota) Sarolangun dan sudah di putus oleh Pengadilan negeri Sarolangun selama 14 hari untuk Penahanan.

“Atas perlakuan terdakwa inisial RFA alias Reza ini terhadap saya, kami menginginkan dan berharap agar penahanan terdakwa Reza transparansi dan dapat diketahui publik”.

“Kami juga akan memantau melalui media online selama terdakwa Reza ada di lapas sarolangun. Intinya kami meminta keterbukaan dan transparansi terhadap penahanan Reza”. Imbuhnya.

Sementara itu Ardiansyah SH selaku PH (Penasehat Hukum) Saniati membenarkan bahwa Reza telah diputus bersalah oleh Pengadilan negeri Sarolangun sesuai dalam catatan persidangan nomor 13/Pid.C/2025 PN Srl.

“Saya selaku penasehat hukum (PH) Saniati berdasarkan putusan pengadilan negeri Sarolangun nomor 13/Pid.C/2025 PN Srl (Sarolangun) bahwa diputus Reza bersalah dengan hukuman 14 hari”. Ujar Ardiansyah.

“Berdasarkan putusan PN Sarolangun yang telah dijatuhi hukuman penjara, meskipun selama 14 hari tentu kami butuh transportasi. Kami takutkan ada rekayasa atau permainan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, karena yang bersangkutan istri dari seorang pengusaha pakaian di Sarolangun maka dari itu kami butuh transparansi dan dapat diketahui publik”. Pungkasnya.   (bas).

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *