Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun terkait pengerjaan sejumlah proyek bermasalah di Sarolangun. Rabu, 14/1/2026.
Dalam orasinya menyebutkan bahwa dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019-2020 terdapat Miliaran rupiah uang negara belum dikembalikan pihak rekanan.
Ketua PMII Sarolangun, M. Subra mengatakan, dari hasil penelusurannya, kontraktor yang dinilai bermasalah di Sarolangun adalah inisial nya “T”.
“Temuan BPK tahun 2019-2020 yang sampai saat ini belum dikembalikan, yang mana kontraktornya inisialnya T. Tidak perlu kami sebutkan namanya”. Ucapnya.
“Belum selesai itu, temuan lagi tahun 2024. Anggaran 2024 jadi temuan 2025, juga melibatkan inisial T ini”. Timpalnya.
Ia meminta, aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk mengusut tuntas kasus yang didasari oleh temuan BPK tersebut.
Selain itu, Subra juga mendorong pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Sarolangun dan Kabid Bina Marga hingga pejabat lainnya yang diduganya menerima fee haram.
“2019-2020 itu total temuannya Rp 9,8 Miliar. Baru dikembalikan 2022 itu Rp 2,6 Miliar dan dikembalikan lagi tahun 2025 itu Rp 1,7 Miliar. Sekitar hampir Rp 5 Miliar yang belum dikembalikan”. Ucapnya.
“2024 total temuannya Rp 3 Miliar, dengan nominal 12 proyek. Kami meminta baik aparat penegak hukum maupun Pemerintah Kabupaten Sarolangun Blacklist Kontraktor dan perusahaan yang belum melunasi temuan BPK”. Sambungnya.
Selain itu, diterangkan bahkan di tahun 2024 lalu masih terdapat satu perusahaan yang mendapatkan proyek dengan anggaran Rp 3 Miliaran, meski telah tercatat buruk dalam pekerjaan di temuan BPK.
“Yaitu yang pembangunan jalan dari Panti menuju ke Lubuk Resam Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG)”. Imbuhnya.
Menanggapi penyampaian Mahasiswa tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun Rolly Manampiring SH., MH, melalui Kasi Intel Rikson Lothar, SH, meminta waktu setahun berjalan kepada para mahasiswa untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Ini terus berproses yang menjadi kerugian harus dikembalikan adik-adik sekalian. Kita terus berupaya, kita melakukan penekanan hukum yang bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Sarolangun. Kami meminta 12 bulan untuk menyelesaikan”. Ujarnya. (bas).







