Pengedar Sabu dan Ekstasi Diringkus, Jaringan Narkoba di Sarolangun Mulai Terkuak

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran kepolisian. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun berhasil meringkus seorang pengedar narkoba yang diduga telah lama beroperasi di wilayah Kecamatan Pauh.

Pelaku berinisial H (37), warga Desa Karang Mendapo, ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah pondok yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi haram tersebut.

Penangkapan ini bukan tanpa alasan. Informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkotika menjadi pintu masuk bagi aparat untuk bergerak cepat. Dipimpin IPTU Heri Cipta, Tim Rajawali Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan pelaku.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang tidak bisa dianggap kecil. Dari tangan pelaku, diamankan sabu seberat bruto 19,18 gram serta pil ekstasi seberat bruto 15,50 gram atau setara puluhan butir.

Selain itu, turut disita timbangan digital, alat hisap, plastik klip, uang tunai hasil transaksi, serta satu unit handphone.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang pelaku serta di sekitar lokasi pondok, memperkuat dugaan bahwa tempat tersebut memang menjadi titik transaksi narkoba.

Lebih jauh, hasil pemeriksaan awal membuka fakta yang lebih mengkhawatirkan. Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih satu tahun. Ia juga menyebut mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang berinisial AP alias S yang kini masuk dalam daftar buruan polisi.

Peredaran yang dilakukan pelaku tidak hanya terbatas di satu wilayah. Ia mengaku menjual barang haram tersebut kepada sejumlah pemuda di Kecamatan Pauh hingga Air Hitam, menandakan jaringan ini telah menyasar generasi muda di beberapa titik.

Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun, AKP Fatkur Rohman, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara aparat dan masyarakat.

“Ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Barang bukti yang diamankan cukup signifikan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya,” tegasnya.

Pihak kepolisian memastikan tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku semata. Jaringan di atasnya kini menjadi target utama untuk dibongkar hingga ke akar.

Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, juga menegaskan sikap tegas institusinya terhadap peredaran narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Sarolangun. Ini ancaman serius bagi masa depan generasi muda, dan akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, sekaligus mengajak publik untuk terus berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat berupa penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda maksimal mencapai Rp 10 miliar.

Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun. Sementara itu, pengejaran terhadap pemasok masih terus dilakukan, membuka peluang terungkapnya jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah tersebut.  (bas).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *