Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Salah seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun diduga kuat terlibat dalam Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).
Perihal ini disampaikan Usman salah seorang aktivis LSM Gerakan anti Korupsi Indonesia di Depan Kantor Dinas PMD Sarolangun, Rabu, 6 Agustus 2025.
Kepada beberapa awak media, Ia mengatakan bahwa telah dikroscek di lapangan terkait keterlibatan oknum Kades tersebut, dan Usman juga menanyakan kepada pelaksana.
“Saya datangi kepada pelaksana (Midi), ada juga pak Kadus, saya tanya siapa yang punya PETI ini?. Tanya Usman dan dijawab Ini milik Kades. Jadi secara di lapangan itu memang punya Kades. Dan secara hukum masih proses dan kita akan giring masalah keterlibatan Kades Batu Empang dalam masalah PETI ini”. Ujar Usman.
Atas kerusakan alam sekitar, dirinya berharap kepada penegak hukum dan kepada tokoh agama serta tokoh adat agar dikaji terkait penambang emas tanpa Izin (PETI) ini.
“Harapan saya sebagai generasi muda dan sebagai LSM Gerakan anti Korupsi Indonesia kebetulan saya sebagai Ketua di Sarolangun, saya berharap kepada penegak hukum seperti ada disini Polri, TNI, tokoh agama, tokoh adat untuk sama-sama kita kaji dalam kerusakan alam disebabkan oleh Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Batang Asai khususnya di tujuh 7 Desa diatas”. Pungkasnya.
Berkaitan dengan PETI. Perlu dipahami, jika merujuk pada aturan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU nomor 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU nomor 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara Kades Batu Empang belum dapat dihubungi media ini untuk di konfirmasi hingga berita ini diterbitkan. (bas).







