Tebo Jambi, IndopublikNews.Com
Persoalan kepemilikan KEBUN SAWIT di kawasan HUTAN PRODUKSI (HP) oleh para PENGUASA dan PENGUSAHA di ERA Kepemimpinan PRESIDEN PRABOWO mulai memasuki GI era baru, di mana hak mereka menguasai kawasan hutan TANPA IZIN mulai di pertanyakan. Dan hal ini sejalan dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,
Putusan MK Nomor 138 Tahun 2015 Tentang di haruskan nya Pemilik Perkebunan Sawit di atas 25 H BERBADAN HUKUM, memiliki IZIN dalam bentuk IZIN Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) dan PERMENTAN No.05 Tahun 2019 yang mengakomodir PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) No.138 Tahun 2015. Dengan Tegas mengatakan bahwa Perusahaan Perkebunan Sawit yang tidak memiliki IUP dan HGU di anggap TIDAK SAH dengan kata lain ILEGAL.
Mengacu kepada Pasal 105 UU No.39 Tahun 2014. Perusahaan Perkebunan yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan ( IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) dapat di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Tidak berbadan hukum dan tidak memiliki izin walau di kawasan HUTAN Alokasi Penggunaan Lain (APL) saja bisa di pidana penjara dan denda, bagaimana hukuman bagi orang yang menguasai kawasan hutan produksi (HP) dengan jumlah ratusan hektar secara ILEGAL.
Atas dasar hal tersebut di atas Media INDOPUBLIKNEWS.COM menyoroti salah seorang penguasa yang berasal dari KABUPATEN BUNGO yang menguasai kawasan hutan produksi secara tidak sah dan melawan hukum di KABUPATEN TEBO yaitu ASUN.
Berdasarkan informasi dari Masyarakat dan di perkuat dengan keterangan Kepala Desa MUARA SEKALO Kecamatan SUMAY Kabupaten TEBO yaitu SUHERMAN bahwa benar ASUN menguasai kawasan hutan produksi (HP) seluas dua ratus (200) hektar tampa izin untuk Perkebunan SAWIT atas nama pribadi dan Tanpa Badan Hukum.
Atas dasar UU No. 39 Tahun 2014, Putusan MK No.138 Tahun 2015 dan Permentan No. 05 Tahun 2019 dan MENGUSAI Kawasan hutan Produksi (HP) secara TIDAK SAH adalah KEJAHATAN Khusus KEHUTANAN dan mengingat Pelanggaran undang-undang (UU ) bukan termasuk DELIK ADUAN.
Dimana setiap orang berhak dan boleh melaporkan orang yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib, yaitu dalam hal ini adalah DINAS KEHUTANAN dan KEPOLISIAN maka lewat berita ini kami minta DINAS Kehutanan PROVINSI JAMBI segera melakukan tindakan dengan menyita 200 hektar KEBUN milik ASUN yang berada di kawasan Hutan Produksi (HP) dan meneruskan kasus ASUN ini sampai ke MEJA HIJAU karena telah melakukan kejahatan Khusus Kehutanan.
Sesuai apa yang di sampaikan PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO, bahwa para pelaku kejahatan kehutanan pada umumnya melakukan kong kalikong dengan oknum Dinas Kehutanan sehingga tidak ada tindakan dari mereka terhadap pelaku, oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan para pelaku kejahatan kehutanan pada pihak yang berwajib agar siapa saja yang terlibat dalam pengrusakan dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah dapat di tindak karena melanggar undang undang.
Dan lahan yang mereka kuasai dapat di SITA oleh KEJAKSAAN Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Mengingat Kejahatan kehutanan masuk dalam Tindak Pidana Khusus Kehutanan dan tidak termasuk DELIK ADUAN, maka setiap orang berhak untuk melaporkan pelaku pada pihak yang terkait
yaitu KEPOLISIAN NEGARA.
Mengingat besarnya DENDA dan TINGGI nya ancaman hukuman untuk para pelaku, maka sebelum Media INDOPUBLIKNEWS.COM secara RESMI melaporkan saudara ASUN ke POLDA JAMBI kami akan memberi kesempatan pada yang bersangkutan untuk mengunakan Hak Jawab nya bila berita ini TIDAK BENAR terkait : 1. Sdr ASUN memiliki IZIN Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) juga Berbadan Hukum . 2. Lahan yang di gunakan benar bukan kawasan Hutan Produksi (HP) dan bila itu tidak ada maka sdr ASUN harus siap dengan segala konsekwensi sebagaimana di atur UU No 39 Tahun 2014. (Iwan).







