Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Tim tangkap buron (tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirnya membekuk Herman Bin Marzuki (42) mantan Kepala Desa Lidung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun periode 2013-2019 pada Rabu, 25/6/26 yang merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022 atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).
Mantan Kades Lidung ini merupakan terdakwa yang telah di vonis 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan mahkamah Agung yang telah “inkracht dan berkekuatan tetap, dengan nomor 5037 K/Pid.Sus/2022 dalam menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb. tanggal 17 Februari 2022 dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT JMB tanggal 20 April 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun Alfred Tasik Pallulungan SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson Lothar Siagian, SH, pada saat jumpa pers membenarkan penangkapan DPO atas nama Herman Bin Marzuki (42) yang merupakan target operasi Kejari Sarolangun semenjak putusan mahkamah agung tahun 2022.
“Yang bersangkutan kami amankan tadi pagi, sekitar jam 09.00 WIB tempat lokasinya di Sri Pelayang, untuk kasusnya yang bersangkutan diputus pidana penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa (DD) di tahun 2019”. Ucapnya.
Rikson menjelaskan, selama pelarian terdakwa bisa dikatakan cukup licin dan kerap berpindah tempat sehingga pihaknya mencari waktu dan momen yang tepat untuk melakukan penangkapan DPO tersebut.
“Terpidana memang dilakukan penangkapan pada saat berada diluar, ada kegiatan diluar dan saat dalam keadaan lengah sehingga dia benar-benar tidak mengetahui akan dilakukan penangkapan”. Jelasnya.
Ia mengatakan kronologi penangkapan sejak mengisi bensin ke SPBU Tanjung Rambai, petugas Kejaksaan Sarolangun membuntuti hingga berhenti di salah satu bengkel di Sri Playang kemudian dilakukan penangkapan.
“Sempat ada perlawanan dari terpidana saat dilakukan penangkapan, namun dengan SOP dan segala cara yang terukur, terdakwa tetap bisa diamankan dengan baik dan kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun”. Ujar Rikson.
“Akibat dari perbuatan terpidana, Negara dirugikan sebesar Rp 183,9Juta lebih. Hari ini juga tetap kita laksanakan eksekusi terhadap terpidana, selanjutnya langsung kita bawa ke Lapas untuk menjalankan hukuman”. Pungkasnya. (red).







