Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Sebuah aset daerah kembali menjadi sorotan publik. Videotron yang pernah dibanggakan sebagai fasilitas informasi masyarakat dan diresmikan di kawasan Laman Basamo Kabupaten Sarolangun pada 2018, kini justru menyisakan tanda tanya.
Videotron tersebut diketahui merupakan media informasi berbasis teknologi Light Emitting Diode (LED) yang dapat menampilkan video maupun teks. Kehadirannya kala itu diharapkan menjadi sarana penyampaian informasi kepada masyarakat dengan tampilan yang lebih menarik dan modern.
Saat peresmian pada Jumat, 28 September 2018, Bupati Sarolangun saat itu, H. Cek Endra, menyampaikan bahwa videotron tersebut merupakan videotron pertama yang hadir di Kabupaten Sarolangun.
“Kita meresmikan pemanfaatan videotron untuk masyarakat Sarolangun, ini merupakan videotron pertama di Sarolangun, dihadirkan sebagai kelengkapan fasilitas di Laman Basamo,” ujar Cek Endra kala itu.
Namun, waktu berjalan. Pemerintahan berganti. Dan kini keberadaan aset tersebut justru menjadi pertanyaan.
Pantauan media ini menunjukkan, videotron yang sebelumnya berdiri dan menjadi bagian dari fasilitas Laman Basamo tersebut tidak lagi terlihat di lokasi sebagaimana saat awal diresmikan.
Pertanyaannya sederhana, tetapi menyangkut persoalan tata kelola aset daerah:
Ke mana perginya videotron tersebut?
Apakah videotron itu sudah tidak digunakan karena mengalami kerusakan? Apakah dipindahkan ke lokasi lain? Apakah diamankan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun? Atau masih tercatat sebagai aset daerah, tetapi keberadaannya secara fisik tidak lagi diketahui publik?
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting.
Berapa nilai pengadaan videotron tersebut saat dibeli? Siapa yang bertanggung jawab mengelolanya? Bagaimana status pencatatannya dalam daftar aset daerah? Dan berapa biaya pemeliharaan yang telah dikeluarkan pemerintah setiap tahunnya?
Jika memang sudah rusak atau tidak lagi digunakan, publik tentu berhak mengetahui bagaimana proses penanganannya. Sebab, apabila sebuah barang dibeli menggunakan uang rakyat, maka keberadaan dan status aset tersebut bukan semata-mata urusan internal pemerintah.
Publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana aset daerah dikelola, dipelihara, dipindahkan, dihapuskan, atau dimanfaatkan.
Jangan sampai sebuah aset publik hanya ramai ketika diresmikan, tetapi sunyi ketika dipertanyakan keberadaannya.
Terlebih, keberadaan aset daerah semestinya memiliki jejak administrasi yang jelas. Jika dipindahkan, tentu ada dasar dan pencatatannya. Jika rusak, semestinya ada laporan kondisi aset. Jika dihapuskan, tentu terdapat mekanisme dan dokumen yang mendasarinya.
Karena itu, pertanyaan mengenai videotron di Laman Basamo bukan sekadar soal sebuah perangkat elektronik yang tidak lagi terlihat.
Ini menyangkut transparansi pengelolaan aset milik daerah.
Masyarakat Kabupaten Sarolangun patut mendapatkan penjelasan yang terang: videotron itu masih menjadi aset Pemkab Sarolangun atau tidak? Jika masih, di mana keberadaannya sekarang?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai keberadaan, status aset, serta biaya pemeliharaan videotron tersebut.
Media ini masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun maupun pihak terkait lainnya guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Sebab aset daerah bukan milik pejabat, bukan milik kelompok, melainkan milik masyarakat. Maka ketika keberadaannya dipertanyakan, publik berhak memperoleh jawaban. (red).







